Regulasi yang disusun nanti hendaknya bisa memberikan sanksi kepada media dan pekerja pers yang begitu lantang dan lancang merambah wilayah privasi seseorang untuk disajikan sebagai konsumsi publik.
Untuk itu, Dewan Pers harus sudah memulai langkah-langkah untuk memfasilitasi penyusunan kode prilaku wartawan yang berisi sanksi-sanksi. Jika tidak kondisi pers negeri ini akan semakin buruk terhadap pelanggaran hak privasi.
Kasus perceraian Ahok adalah bentuk nyata dari kurang pekanya pers negeri ini dalam menghormati hak-hak pribadi yang berada dalam wilayah privasi. Sekalipun itu dilakukan untuk memenuhi keingintahuan publik.
Seperti sudah diulas tadi keingintahuan publik itu tidak bisa dijadikan alasan untuk membenarkan pelanggaran yang dilakukan terhadap hak privasi. Semoga ke depan pers kita lebih bisa menghormati hak-hak pribadi yang berada dalam wilayah privasi. (Said Mustafa Husin)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H