Namun demikian, penghapusan hak veto di PBB bukanlah langkah mudah. Setidaknya harus ada persetujuan dari negara pemegang hak ini. Langkah awal tentu akan lebih baik ada kesepakatan negara anggota untuk mengeluarkan limitasi atas regulasi penggunaan hak veto di PBB.
Rasanya inilah langkah untuk menuju penghapusan hak veto. Jika langkah ini tidak segera dilakukan sangat dikhawatirkan penggunaan hak veto akan semakin liar dan merajalela. Ini tentu akan berdampak pada merebaknya perseteruan kepentingan negara anggota.
Indonesia sebenarnya sudah mengambil sikap mendukung usulan penghapusan hak veto di PBB. Sikap Indonesia ini disampaikan Dirjen Multilateral Kemetrian Luar Negeri, Hasan Kleib awal 2016 lalu.
Seperti dilansir banyak media, Hasan menegaskan Indonesia sangat mendukung reformasi DK PBB termasuk penghapusan hak veto. Hasan menilai hak veto sangat tidak demokratis. Selain itu menurut Hasan hak veto jelas tidak mewakili suara anggota PBB.
Indonesia kata Hasan hanya setuju kalau hak veto digunakan untuk genosida atau etnic cleansing yang sangat buruk karena akan berdampak pada penghapusan salah satu etnis di dunia. Namun  sampai kini keinginan Indonesia untuk penghapusan hak veto di PBB masih jauh untuk terwujud.
Sungguh, sulit dibayangkan jika penghapusan hak veto gagal. Semakin hari penggunaan hak veto akan berdampak pada tergerusnya legitimasi PBB. Apalagi hak veto selalu dimanfaatkan untuk kepentingan negara pemegang hak veto. Hak veto digunakan bukan untuk hal-hal yang berkaitan dengan asas keadilan dan kepentingan negara anggota lainnya. Â
Buruknya lagi, negara pemegang hak veto tidak jarang saling mengancam menggunakan hak veto untuk saling unjukkan taring. Ancaman mengunakan hak veto sering juga disampaikan dalam forum tertutup ( closet veto) Â oleh negara pemegang hak veto agar kepentingan negaranya disetujui.
Tapi yang paling sering dilakukan hak veto digunakan untuk melindungi negara mitra dari pemegang hak veto seperti hak veto Amerika untuk membela Israel. Akibatnya terjadi pembangkangan Israel terhadap implementasi resolusi 271, 298, 452, dan 673 beberapa tahun lalu.
Kalau disimak tujuan utama dibentuknya PBB jelas sekali hak veto yang dikeluarkan selama ini sudah menyimpang jauh. Tujuan utama PBB adalah menjaga perdamaian dan keamanan dunia, Selain itu, PBB bertujuan memajukan dan mendorong hubungan persaudaraan antarbangsa melalui penghormatan hak asasi manusia.
Tujuan lainnya, membina kerjasama internasional dalam pembangunan bidang ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan. PBB juga bertujuan menjadi pusat penyelarasan segala tindakan bersama terhadap negara yang membahayakan perdamaian dunia.
Bahkan PBB bertujuan menyediakan bantuan kemanusiaan apabila terjadi kelaparan, bencana alam, dan konflik bersenjata. Namun yang terjadi selama ini hak veto yang digunakan seperti mengabaikan tujuan utama PBB ini