Mohon tunggu...
Said Mustafa Husin
Said Mustafa Husin Mohon Tunggu... Wiraswasta - Freelance, pemerhati kebijakan dan wacana sosial, penulis profil tokoh dan daerah, environmental activists.

Freelance, pemerhati kebijakan dan wacana sosial, penulis profil tokoh dan daerah, environmental activists.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Daerah dan Hak Masyarakat Hukum Adat

22 Oktober 2016   21:32 Diperbarui: 23 Oktober 2016   17:00 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada sejumlah pasal dalam UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang dinilai telah merugikan masyarakat hukum adat bahkan secara tidak langsung telah merampas hak-hak masyarakat hukum adat. Pasal-pasal itu telah dilakukan uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi tahun 2012 lalu. Kendati hasilnya sangat menggembirakan masyarakat hukum adat, namun banyak daerah justeru tidak menindaklanjuti keputusan ini, akhirnya masyarakat hukum adat jadi kecewa.

Daerah yang tidak menindaklanjuti keputusan MK ini terlihat dari sikap daerah yang sampai saat ini belum menyusun peraturan daerah (perda) tentang pengukuhan keberadaan masyarakat hukum adat. Padahal undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan telah mengamanatkan pengukuhan keberadaan masyarakat hukum adat ditetapkan dengan peraturan daerah.  Akibatnya masyarakat hukum adat di daerah yang belum menyusun perda tidak bisa menggunakan haknya terhadap hutan adat.

Uji materi undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan ini digelar tahun 2012 lalu dengan pemohon Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Kuntu dan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Cisitu. Permohonan pengujian terutama pasal 1 angka (6), pasal 4 ayat (3), pasal 5 ayat (1) ayat (2) ayat (3) ayat (4) dan pasal 67 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3).

Permohonan dikabulkan sebagian yakni pasal 1 angka (6), pasal 4 ayat (3), pasal 5 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3). Sedangkan permohonan yang ditolak pasal 5 ayat (4) dan pasal 67 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3).  Pasal 1 angka (6) yang sebelumnya berbunyi hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Dari keputusan itu kata “negara”  dihlangkan sehingga pasal 1 angka (6) berbunyi hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.

Masyarakat adat (foto fitiline.com)
Masyarakat adat (foto fitiline.com)
Keputusan ini benar-benar telah mengembalikan hak-hak masyarakat hukum adat. Karena beradasarkan keputusan ini hutan adat tidak lagi berada di dalam huta negara. Artinya hutan adat yang selama ini berada dalam hutan negara harus dikeluarkan. Selain itu UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan yang sebelumnya membagi hutan berdasarkan status yaitu hutan negara dan hutan hak, kini juga mengakui hutan adat yang tidak berada dalam hutan negara.

Sedangkan pasal 4 ayat (3) yang sebelumnya berbunyi penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaanya serta tidak bertentangan dengan kepentinga nasional. Dalam amar putusan MK dirubah menjadi penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.

Penghulu adat (foto kabarranah.com)
Penghulu adat (foto kabarranah.com)
Lewat keputusan ini jelas sekali kalau hak-hak masyarakat hukum adat tidak bisa dirampas begitu saja untuk kepentingan nasional kecuali hak masyarakat hukum adat itu tidak sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang. Artinya hutan adat tidak bisa dimasukkan kedalam hutan negara dalam bentuk hutan kawasan dan lainnya, bahkan hutan adat tidak bisa dimasukkan ke dalam HGU perusahaan perkebunan  seperti yang terjadi selama ini.

Hanya saja kini yang menjadi masalah, banyak daerah belum lagi melakukan pengukuhan keberadaan masyarakat adat seperti yang diamanahkan UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Sehingga masyarakat adat di daerah yang belum mendapatkan pengukuhan keberadaan lewat perda belum bisa menggunakan haknya sebagaimana diatur dalam Keputusan MK nomor 35/PUU-X/2012. Tentu saja keputusan yang semula menggembirakan itu akhirnya berubah menjadi kekecewaan.

Masyaraat adat (foto said)
Masyaraat adat (foto said)
Sangat heran, kenapa begitu banyak daerah yang memiliki masyarakat hukum adat justeru lalai menindaklanjuti keputusan MK ini. Padahal pada tahun 2013 lalu, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan sudah mensosialisasikan Keputusan MK nomor 35/PUU-X/2012 ini lewat surat edaran  nomor SE.I/Menhut-II/2013. Bahkan tim sosialisasi putusan MK ini sudah dibentuk dengan SK Sekretaris Jendral Kehutanan nomor SK 3201/Menhut-II/Kum/2013 tanggal 15 Juli 2013.

Surat edaran nomor SE.I/Menhut-II/2013 tentang Putusan MK nomor 35 tahun 2012 itu juga sudah dikirmkan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan seluruh Indonesia. Namun banyak juga daerah yang belum melakukan pengukuhan keberadaan masyarakat hukum adat lewat perda.  Akibatnya tentu saja masyarakat hukum adat kehilangan haknya atas hutan adat.

Prosesi adat di Kecamatan Kuantan Mudik, Kabup[aten Kuantan Singingi, Riau (foto Said)
Prosesi adat di Kecamatan Kuantan Mudik, Kabup[aten Kuantan Singingi, Riau (foto Said)
Hak masyarakat hukum adat terkatung-katung. Inilah yang selalu menjadi biang konflik karena masyarakat hukum adat tetap bersikeras atas haknya yang sudah dimilki sejak nenek moyang mereka dulu. Sementara untuk mendapatkan hak itu pengukuhan keberadaan mereka belum ditetapkan lewat perda. Tentu hal ini sangat miris. Undang-undang sudah memberikan hak mereka, tapi pemerintah daerah justeru bermalas-malas menyusun perda untuk mengukuhkan keberadaannya, kasihan (esemha)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun