Mohon tunggu...
Esdras Idialfero Ginting
Esdras Idialfero Ginting Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Penggila Pantai

Hidup Sehat Tanpa Narkoba

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Narkoba dan Laju Perceraian

11 Agustus 2019   22:41 Diperbarui: 25 Juni 2021   06:35 1173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pecandu yang menyalahgunakannya sering ketakutan berlebihan atau sebaliknya tak bisa mengendalikan tawanya. Bagi orang yang tidak paham efek narkoba jenis ini mungkin saja mengira si pecandu sedang stres atau bahkan gila.

Meski efeknya berbeda, umumnya kecanduan narkoba akan membuat seseorang melalaikan tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga. Kenikmatan-kenikmatan palsu yang ditawarkan narkoba membuatnya semakin butuh banyak uang.

Si istri kerap menjadi pelampiasan amarah bahkan sebagai objek kekerasan. Karena kondisi seperti inilah akhirnya banyak perempuan yang menyerah dan menggugat cerai.

Rehabilitasi

Sebenarnya, perkawinan yang telah dibumbui dengan narkoba tak harus berakhir dengan perceraian. Ada baiknya diberikan kesempatan kedua bagi orang yang mau memperbaiki diri. Jika si istri sudah mencium gelagat suaminya telah bersentuhan dengan narkoba maka harus dicari solusinya.

Baca juga: Karman Sedih Lihat Mama Muda Tersangkut Narkoba

Hanya saja kultur masyarakat kita memang masih permisif. Hasil Survei Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2018 menunjukkan masyarakat cenderung enggan melapor bila ada anggota keluarga yang menyalahgunakan narkoba. Sebanyak 47% hanya menasehati, 36,5% melarang atau melapor ke RT/RW/Kelurahan, 5,3% memilih diam dan hanya 9,71% di antaranya melapor ke pihak yang berwajib baik ke BNN maupun Polri.

Padahal solusi terbaik dalam mengatasi kecanduan narkoba adalah dengan rehabilitasi. Di sinilah peran penting istri dalam menjaga terus melajunya biduk rumah tangga. Meski si suami tidak akan pernah setuju, si istri harus berani mengupayakan pasangannya bisa direhabilitasi.

Cara yang paling mudah adalah dengan mendatangi kantor BNN terdekat. Meski suami menolak, sepanjang si istri setuju maka bisa dilakukan intervensi bagi yang bersangkutan. Untuk memastikan riwayat pemakaian zat si pecandu, terlebih dahulu dilaksanakan tes urine. Apabila yang bersangkutan dinyatakan positif menyalahgunakan narkoba maka tahapan selanjutnya dilakukan asesmen.

Pada tahapan ini asesor (pemeriksa) akan melakukan wawancara terhadap pecandu. Dari wawancara mendalam ini akan diketahui apakah si pecandu masih coba pakai, teratur pakai, ataukah pecandu berat.

Tindakan yang dilakukan terhadap pecandu berbeda menurut riwayat pemakaiannya. Jika sebatas coba pakai maka yang bersangkutan tak perlu rawat inap. Pecandu narkoba coba pakai hanya perlu menjalani rawat jalan di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang sudah ditunjuk Kementerian Kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun