Salah satu hal yang sedang digiatkan pemerintah saat ini adalah penanganan zakat secara baik. Dasar hokum Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, PP No. 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksaan UU No. 23 Tahun 2011, Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan PP No. 42 Tahun 2006 & PP No. 25 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 menyatakan bahwa Lembaga Pengelola Zakat yang diberi kewenangan adalah:
Badan Amil Zakat Nasional
- Baznaz Pusat
- Baznaz Provinsi (34)
- Baznaz Kabupaten Kota (514)
- Lembaga Amil ZakatÂ
- LAZ Skala Nasional (21)
- Laz Skala Provinsi (13)
Sebagai agent of change, maka anda mesti ikut andil dalam peningkatan dana zakat  di Indonesia. Di Bali saja,  Baznas se-Provinsi Bali baru menghimpun dana zakat Rp 3 miliar sampai Rp 3,5 miliar per tahun dengan jumlah muzaki sebanyak 2.500 jiwa.
Apalagi, dengan adanya 14 titik kampung zakat di Indonesia pada kurun waktu 2018-2019, maka dibutuhkan banyak pihak untuk meningkatkan kuantitas penghimpunan zakat. Â Menurut M Fuad Nasar (Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf), Pemerintah pusat, BAZNAS, Asosiasi Lembaga Amil Zakat yang dinaungi Forum Zakat, pemerintah daerah dan masyarakat bissa terlibat.
Â
Peran agent of change sangat besar untuk meningkatkan kontribusi wakaf di Indonesia. Apalagi, Â potensi wakaf di Indonesia masih sangat besar. Anda bisa melihat gambar berikut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H