Mohon tunggu...
Erzandi Rimawan
Erzandi Rimawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pelajar

Pelajar

Selanjutnya

Tutup

Financial

Menjadi "Agent of Change" untuk Meningkatkan Ekonomi Syariah

10 September 2019   05:42 Diperbarui: 10 September 2019   05:50 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kunci sukses ekonomi syariah / materi presentasi

 Salah satu hal yang sedang digiatkan pemerintah saat ini adalah penanganan zakat secara baik. Dasar hokum Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, PP No. 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksaan UU No. 23 Tahun 2011, Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan PP No. 42 Tahun 2006 & PP No. 25 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 menyatakan bahwa Lembaga Pengelola Zakat yang diberi kewenangan adalah:

Badan Amil Zakat Nasional

  • Baznaz Pusat
  • Baznaz Provinsi (34)
  • Baznaz Kabupaten Kota (514)
  • Lembaga Amil Zakat 
  • LAZ Skala Nasional (21)
  • Laz Skala Provinsi (13)

Sebagai agent of change, maka anda mesti ikut andil dalam peningkatan dana zakat  di Indonesia. Di Bali saja,  Baznas se-Provinsi Bali baru menghimpun dana zakat Rp 3 miliar sampai Rp 3,5 miliar per tahun dengan jumlah muzaki sebanyak 2.500 jiwa.

Apalagi, dengan adanya 14 titik kampung zakat di Indonesia pada kurun waktu 2018-2019, maka dibutuhkan banyak pihak untuk meningkatkan kuantitas penghimpunan zakat.  Menurut M Fuad Nasar (Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf), Pemerintah pusat, BAZNAS, Asosiasi Lembaga Amil Zakat yang dinaungi Forum Zakat, pemerintah daerah dan masyarakat bissa terlibat.

 

14 titik kampung zakat / materi presentasi
14 titik kampung zakat / materi presentasi
Bukan hanya zakat, sebagai agen of change, anda juga bisa berperan besar dalam meningkatkan potensi wakaf yang dilakukan lembaga wakaf di Indonesia. Di mana, hingga tahun 2018 tercatat telah terdapat 192 lembaga yang memperoleh izin BWI untuk mengelola dana wakaf uang, Termasuk di dalamnya 19 Lembaga Keuangan Syariah Pengelola Wakaf Uang (LKS-PWU).

Peran agent of change sangat besar untuk meningkatkan kontribusi wakaf di Indonesia. Apalagi,  potensi wakaf di Indonesia masih sangat besar. Anda bisa melihat gambar berikut.

Potensi wakaf di Indonesia / materi presentasi
Potensi wakaf di Indonesia / materi presentasi
Semoga, agent of change bisa membawa perubahan lebih baik. Perubahan kuantitas zakat dan wakaf di Indonesia. Dan, bisa berdampak untuk meningkatkan ekonomi syariah negeri ini. Untuk melampaui negara-negara lain di dunia. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun