Mohon tunggu...
Muhamad Erza Fachrezi
Muhamad Erza Fachrezi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo, Perkenalkan nama saya Muhamad Erza Fachrezi. Saya memiliki ketertarikan pada penulisan suatu konten.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tawaruq: Solusi Keuangan Syariah

22 Juni 2024   19:39 Diperbarui: 22 Juni 2024   19:44 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam dunia keuangan syariah, tawaruq menjadi salah satu instrumen yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas tanpa melanggar prinsip-prinsip Islam. Tawaruq dapat dijadikan sebagai solusi bagi individu atau perusahaan yang membutuhkan dana cepat namun tetap ingin berpegang teguh pada ajaran syariah. Dengan tawaruq, pelaku ekonomi dapat mendapatkan dana melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum syariah yang tentunya terhindar dari riba, gharar, dan maysir yang dilarang dalam Islam. Pada artikel ini, penulis ingin mengulas secara mendalam konsep tawaruq, mulai dari definisi, mekanisme, keunggulan dan tantangan dari tawaruq serta implementasi tawaruq di Indonesia.


Apa Itu Tawaruq?

Tawaruq adalah sebuah mekanisme dalam keuangan syariah di mana seseorang membeli suatu barang secara kredit, kemudian menjualnya kembali secara tunai kepada pihak ketiga untuk memperoleh uang tunai. Mekanisme ini terdiri dari dua transaksi terpisah, yaitu pembelian barang secara kredit dari penjual pertama dan penjualan barang tersebut secara tunai kepada pihak ketiga. Tawaruq sering digunakan sebagai alternatif pinjaman konvensional karena tidak melibatkan riba.


Mekanisme Tawaruq

Setelah mengetahui definisi diatas, lantas bagaimana mekanisme dari Tawaruq? Mekanisme dari Tawaruq dibagi menjadi 3 tahap yang dimana pada tahap itu terdiri dari tahapan yang lebih kecil. Tiga tahap tersebut terdiri atas Tahap Pembelian Kredit, Tahap Penjualan Tunai dan Tahap Penggunaan Dana.

A) Pembelian Kredit

  • Pemilihan Barang

Pembeli memilih barang yang diinginkan dari daftar barang yang ditawarkan oleh lembaga keuangan syariah dan dibeli secara kredit. Barang ini bisa berupa komoditas seperti logam mulia, bahan bangunan, atau barang lainnya yang memiliki nilai pasar.

  • Akad Pembelian (Murabahah)

Pembeli dan lembaga keuangan syariah menandatangani akad murabahah, di mana pembeli setuju untuk membeli barang dari lembaga keuangan dengan harga kredit yang mencakup margin keuntungan untuk lembaga keuangan. Akad ini memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap prinsip syariah.

  • Penyerahan Barang

Setelah akad murabahah ditandatangani, lembaga keuangan syariah menyerahkan barang tersebut kepada pembeli. Dalam beberapa kasus, meskipun barang secara hukum berpindah tangan ke pembeli, barang tersebut mungkin tidak secara fisik diterima oleh pembeli, melainkan dikelola oleh lembaga keuangan syariah hingga dijual kembali.

B) Penjualan Tunai

  • Mencari Pihak Ketiga

Pembeli mencari pihak ketiga yang bersedia membeli barang tersebut secara tunai. Pihak ketiga ini bisa merupakan individu atau perusahaan yang membutuhkan barang tersebut. Pembeli dapat menggunakan jaringan atau bantuan dari lembaga keuangan syariah untuk menemukan pembeli yang sesuai.

  • Penjualan Barang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun