Mohon tunggu...
Muhamad Erza Fachrezi
Muhamad Erza Fachrezi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo, Perkenalkan nama saya Muhamad Erza Fachrezi. Saya memiliki ketertarikan pada penulisan suatu konten.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tawaruq: Solusi Keuangan Syariah

22 Juni 2024   19:39 Diperbarui: 22 Juni 2024   19:44 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam dunia keuangan syariah, tawaruq menjadi salah satu instrumen yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas tanpa melanggar prinsip-prinsip Islam. Tawaruq dapat dijadikan sebagai solusi bagi individu atau perusahaan yang membutuhkan dana cepat namun tetap ingin berpegang teguh pada ajaran syariah. Dengan tawaruq, pelaku ekonomi dapat mendapatkan dana melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum syariah yang tentunya terhindar dari riba, gharar, dan maysir yang dilarang dalam Islam. Pada artikel ini, penulis ingin mengulas secara mendalam konsep tawaruq, mulai dari definisi, mekanisme, keunggulan dan tantangan dari tawaruq serta implementasi tawaruq di Indonesia.


Apa Itu Tawaruq?

Tawaruq adalah sebuah mekanisme dalam keuangan syariah di mana seseorang membeli suatu barang secara kredit, kemudian menjualnya kembali secara tunai kepada pihak ketiga untuk memperoleh uang tunai. Mekanisme ini terdiri dari dua transaksi terpisah, yaitu pembelian barang secara kredit dari penjual pertama dan penjualan barang tersebut secara tunai kepada pihak ketiga. Tawaruq sering digunakan sebagai alternatif pinjaman konvensional karena tidak melibatkan riba.


Mekanisme Tawaruq

Setelah mengetahui definisi diatas, lantas bagaimana mekanisme dari Tawaruq? Mekanisme dari Tawaruq dibagi menjadi 3 tahap yang dimana pada tahap itu terdiri dari tahapan yang lebih kecil. Tiga tahap tersebut terdiri atas Tahap Pembelian Kredit, Tahap Penjualan Tunai dan Tahap Penggunaan Dana.

A) Pembelian Kredit

  • Pemilihan Barang

Pembeli memilih barang yang diinginkan dari daftar barang yang ditawarkan oleh lembaga keuangan syariah dan dibeli secara kredit. Barang ini bisa berupa komoditas seperti logam mulia, bahan bangunan, atau barang lainnya yang memiliki nilai pasar.

  • Akad Pembelian (Murabahah)

Pembeli dan lembaga keuangan syariah menandatangani akad murabahah, di mana pembeli setuju untuk membeli barang dari lembaga keuangan dengan harga kredit yang mencakup margin keuntungan untuk lembaga keuangan. Akad ini memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap prinsip syariah.

  • Penyerahan Barang

Setelah akad murabahah ditandatangani, lembaga keuangan syariah menyerahkan barang tersebut kepada pembeli. Dalam beberapa kasus, meskipun barang secara hukum berpindah tangan ke pembeli, barang tersebut mungkin tidak secara fisik diterima oleh pembeli, melainkan dikelola oleh lembaga keuangan syariah hingga dijual kembali.

B) Penjualan Tunai

  • Mencari Pihak Ketiga

Pembeli mencari pihak ketiga yang bersedia membeli barang tersebut secara tunai. Pihak ketiga ini bisa merupakan individu atau perusahaan yang membutuhkan barang tersebut. Pembeli dapat menggunakan jaringan atau bantuan dari lembaga keuangan syariah untuk menemukan pembeli yang sesuai.

  • Penjualan Barang

Pembeli menjual barang tersebut kepada pihak ketiga dengan harga tunai. Harga tunai ini biasanya lebih rendah daripada harga kredit yang disepakati dalam akad murabahah.

  • Akad Jual-Beli

Pembeli dan pihak ketiga menyatakan kesepakatan terhadap jual  beli yang dilakukan. Akad ini mengesahkan perpindahan kepemilikan barang dari pembeli ke pihak ketiga.

C) Penggunaan Dana

Setelah barang dijual kepada pihak ketiga, pembeli menerima dana tunai dari hasil penjualan barang kepada pihak ketiga. Dana tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak, baik untuk kebutuhan pribadi, modal usaha, atau lainnya.

Dana tunai yang diperoleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembeli, baik untuk kebutuhan pribadi maupun untuk kebutuhan bisnis seperti modal usaha, dan lain sebagainya. Penggunaan dana ini tidak dibatasi selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Keunggulan Tawaruq

Tawaruq memungkinkan individu dan perusahaan untuk mendapatkan likuiditas tanpa melanggar prinsip-prinsip keuangan syariah. Dalam transaksi tawaruq, tidak ada elemen bunga yang dikenakan. Sebaliknya, keuntungan yang diperoleh lembaga keuangan berasal dari margin penjualan barang secara kredit. Ini berbeda dengan pinjaman konvensional yang mengenakan bunga atas pinjaman.

  • Fleksibilitas

Tawaruq memberikan fleksibilitas kepada nasabah dalam penggunaannya untuk berbagai keperluan, baik untuk konsumsi pribadi, modal usaha, maupun keperluan lainnya.


Tantangan Tawaruq

  • Biaya Tambahan

Tawaruq melibatkan dua transaksi terpisah, yaitu pembelian barang secara kredit dan penjualan barang secara tunai. Setiap transaksi ini dapat menimbulkan biaya tersendiri, seperti biaya administrasi, biaya akad, dan biaya margin keuntungan untuk lembaga keuangan. Biaya tambahan ini mungkin lebih tinggi dibandingkan dengan biaya yang dikenakan pada pinjaman konvensional, di mana hanya ada satu transaksi utama yang melibatkan pemberian pinjaman dan pembayaran kembali dengan bunga.

  • Kompleksitas

Saat melakukan proses, tawaruq melibatkan beberapa langkah dan dokumen yang perlu dipahami dan diikuti oleh semua pihak yang terlibat. Dibandingkan dengan pinjaman konvensional yang lebih sederhana dan langsung, tawaruq membutuhkan pemahaman yang lebih mendalam tentang konsep syariah dan mekanisme transaksi.

  • Risiko Pasar

Harga barang yang dibeli dan kemudian dijual dalam mekanisme tawaruq dapat mengalami fluktuasi pasar. Harga barang di pasar bisa berubah sewaktu-waktu. Jika harga barang turun antara waktu pembelian secara kredit dan waktu penjualan secara tunai, pembeli mungkin mendapatkan lebih sedikit dana tunai. Ketidakpastian harga ini bisa mempengaruhi jumlah dana tunai yang akhirnya diperoleh oleh pembeli, yang mungkin lebih rendah dari yang diharapkan.


Implementasi Tawaruq di Indonesia

Di Indonesia, tawaruq sudah mulai diterapkan oleh beberapa lembaga keuangan syariah sebagai salah satu produk keuangan mereka. Bank-bank syariah dan lembaga pembiayaan mikro syariah menggunakan tawaruq untuk menyediakan likuiditas kepada nasabah mereka, baik individu maupun korporasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) memberikan dukungan regulasi dan pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap syariah dan perlindungan konsumen. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) juga menyediakan fatwa dan pedoman terkait tawaruq, memberikan acuan yang jelas bagi lembaga keuangan. Meskipun menghadapi tantangan seperti biaya tambahan dan kompleksitas mekanisme, tawaruq memiliki peluang besar untuk berkembang seiring meningkatnya kesadaran akan produk keuangan syariah. Dengan inovasi dan pemahaman yang baik, tawaruq dapat menjadi instrumen keuangan yang efektif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.

(ISI ARTIKEL)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun