Mohon tunggu...
Erza A Abhinaya
Erza A Abhinaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

a human being

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengaruh Amandemen UUD terhadap HAM dan Ketatanegaraan

6 Januari 2023   03:28 Diperbarui: 6 Januari 2023   07:17 2062
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menurut Jimmy Asshiddiqie (2007) empat tahap perubahan UUD 1945 telah merubah hampir keseluruhan materi UUD 1945. Naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, sedangkan perubahan yang dilakukan menghasilkan 199 butir ketentuan. Saat ini, dari 199 butir ketentuan yang ada dalam UUD 1945, hanya 25 (12%) butir ketentuan yang tidak mengalami perubahan. Selebihya sebanyak 174 (88%) butr ketentuan merupakan materi yang baru atau telah mengalami perubahan.

Amandemen adalah suatu proses penyempurnaan terhadap suatu Undang-undang tanpa melakukan perubahan terhadap UUD atau dapat dikatakan hanya untuk melengkapi dan juga memperbaiki beberapa rincian dari UUD yang sah. Pengertian amandemen secara tata bahasa berasal dari bahasa Inggris yaitu "amends" yang berarti rubah. Amandemen dalam pengertian hukum ketatanegaraan dapat diartikan sebagai mengubah, atau menambah atau bahkan menghapus ketentuan di dalam ketentuan hukum dan perundang-undangan. Dengan dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945, maka isi dari penjelasan UUD 1945 telah ditiadakan, dimana isi serta muatan penjelasannya telah dimasukkan ke batang tubuh.

Undang Undang Dasar adalah suatu hukum dasar tertulis (konstitusi negara). Pengertian hukum dasar adalah aturan-aturan dasar yang dipakai sebagai landasan dasar dan sumber bagi berlakunya seluruh hukum/peraturan perundang-undangan dan penyelenggaraan pemerintahan negara pada suatu negara. UUD menurus sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 merupakan nama resmi UUD 1945 yang telah diamandemen pada tahun 1999-2000. Secara historis, perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebenarnya telah dilakukan sejak 2 bulan setelah UUD itu sendiri disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Pengunduran diri Soeharto sebagai presiden negara RI pada 21 Mei 1998, ternyata diikuti pula oleh runtuhnya sebuah mitos atau suatu pandangan yang sengaja dibangun oleh presiden Soeharto pada waktu itu bahwa UUD 1945 bernilai "keramat".

Adanya sebuah konstitusi merupakan pemikiran yang telah lama berkembang. Hal ini menghendaki adanya ide terhadap pembatasan kekuasaan pemerintah, dan pada beberapa aspek lainnya. Seperti pada HAM, perekonomian, sistem ketatanegaraan, dan sebagainya. Harus diakui bahwa konstitusi adalah sebagai kesepakatan politik yang terdapat berbagai macam cara pandang didalamnya. Sebagai produk dari manusia, konstitusi juga memiliki beberapa kekurangan, baik disebabkan oleh substansi yang ada didalamnya ataupun disebabkan oleh implementasinya. Bertolak dari kekurangan yang ada maka amandemen terhadap substansi yang terdapat di dalam UUD 1945 adalah menjadi sebuah tuntutan mutlak.

Berdasarkan amandemen UUD 1945 pada sistem ketatanegaraan, diperoleh hasil yaitu: Pertama, kedudukan MPR bukan merupakan Lembaga tertinggi negara, tetapi Lembaga tinggi negara. Kedua, kekuasaan kehakiman berdasarkan ketentuan UUD 1945 dilakukan oleh MA dan juga MK. Ketiga, hubungan DPR dan DPD dibagi dalam tiga bidang yaitu: legislasi, anggaran dan pengawasan.

Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, untuk selanjutnya disebut dengan UUD 1945, membawa pengaruh yang terjadi pada beberapa aspek dalam kehidupan bernegara. Seperti adanya perubahan padasistem ketatanegaaraan, dengan dilakukannya penambahan Lembaga baru setelah amandemen UUD 1945, misalnya Mahkamah Konstitusi (MK), dan Dewak Perwakilan Daerah (DPD). Sedangkan pembubaran Lembaga negara setelah amandemen adalah pembubaran Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Selain itu, perubahan UUD 1945 hasil amandemen adalah lebih baik dibandingkan dengan konstitusi sebelumnya dalam membangun sistem ketatanegaraan. Salah satu utamanya terkait dengan meluasnya pengaturan jaminan hak-hak asasi manusia. Dari kualitas jaminan hak-hak nya, UUD 1945 mengatur jauh lebih lengkap dibandingkan dengan sebelum amandemen. Meluasnya jaminan hak-hak asasi manusia melalui pasal-pasal di dalam UUD 1945 merupakan kemajuan dalam membangun pondasi hukum bernegara untuk memperkuat kontrak penguasa rakyat dalam semangat konstitusionalisme Indonesia.

Kedudukan MPR, DPR, dan DPD Pasca Amandemen UUD 1945

Kedudukan MPR diatur dalam pasal 2 dan 3 UUD 1945 hasil amandemen. Pasal 2 UUD 1945 menyebutkan:

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
  • Majelis Permusyawaran Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibo kota negara.
  • Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak.

Perubahan UUD 1945 membawa beberapa perubahan terhadap kedudukan MPR. Yaitu pertama, pergeseran keududukan MPR dari Lembaga tertinggi menjadi Lembaga tinggi negara. Kedua, perubahan tentang keanggotaan MPR. Ketiga, perubahan tentang kewenangan MPR. Dimana setelah amandemen UUD 1945, wewenang MPR meliputi mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, melantik presiden dan/ atau wakil presiden, memberhentikan presiden dan/ atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang.

Kedudukan DPR diatur dalam pasal 19-20-22B UUD 1945 hasil amandemen, dimana pasal 19 UUD menyebutkan:

  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
  • Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
  • Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Dewan Perwakilan Daerah merupakan Lembaga baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, munculnya DPD didasarkan pada hasil amandemen UUD 1945 perubahan ketiga. Ada beberapa gagasan dibalik kelahiran DPD yaitu:

Pertama, gagasan mengubah sistem perwakilan menjadi dua jenis, yaitu DPR dan DPD. Kedua, gagasan untuk meningkatkan keikutsertaan daerah terhadap jalannya politik dan pengelolaan negara.

Pemilihan Umum Secara Langsung

Sebelum terjadinya amandemen UUD 1945, sistem perpolitikan di Indonesia didominasi oleh kekuatan tertentu dan cenderung tertutup. Masyarakat tidak memilliki bargaining position dalam menentukan kebijakan yang diambil. Dalam praktiknya, proses yang dirasakan paling ideal adalah dengan melalui proses pemilihan umum. Jimly Asshidique berpendapat, paling tidak ada 4 hal tujuan dilaksanakannya pemilu yaitu:

  • Untuk memungkinkan terjadinya peralihan kepemimpinan pemerintahan secara tertib dan damai.
  • Untuk memungkinkan terjadinya pergantian pejabat yang akan mewakili kepentingan rakyat dilembaga perwakilan.
  • Untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat.
  • Untuk melaksanakan prinsip hak-hak asasi warga negara.

Proses pemilu dirasakan langsung pasca amandemen UUD 1945. Konstitusi telah mengatur hal ini pada pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang berisikan "kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD". Secara umum ada 2 alasan diadakannya pemilu secara langsung. Pertama, pemilu dianggap lebih membuka peluang bagi tampilnya para penyelenggara negara yang sesuai dengan kehendak rakyat sendiri. Kedua adalah untuk menjaga stabilitas pemerintahan agar tidak mudah dijatuhkan ditengah jalan.

Pemilihan politik secara langsung memang baik untuk demkrasi di negeri ini. namun, kita juga harus hati-hati dalam menyikapinya agar demokrasi dapat selalu menjaga integrasi bangsa dan bukan sebaliknya mendatangkan disintegrasi bangsa. Dengan adanya pemilihan umum secara langsung, maka akan cenderung memenangkan calon yang berasal dari etnis dan agama secara mayoritas. Hal tersebut akan membuat etnis dan agama yang memiliki suara minoritas menjadi apatis terhadap hasil yang telah dicapai.

Hal yang dapat dilakukan agar demokrasi berjalan dengan baik adalah dengan memberikan Pendidikan politik kepada warga masyarakat yang mempunyai hak pilih untuk dapat menggunakannya sesuai dengan hati Nurani. Selain itu, proses selektif diinternal parpol juga harus diperkuat agar nantinya tidak menghasilkan politis-politisi tanpa visi dan menutup peluang terjadinya rekrutmen politik yang tertutup sehingga dpat mencegah terjadinya politik transasksional.

Konsepsi HAM dalam UUD 1945 Pasca Amandemen

Memasukkan hak-hak asasi manusia ke dalam pasal-pasal konstitusi merupakan salah satu ciri konstitusi modern. Setidaknya, dari 120an konstitusi di dunia, ada lebih dari 80 persen diantaranya yang telah memasukkan pasal-pasal hak asasi manusia, utamanya pasal-pasal dalam DUHAM.

Konsepsi HAM tersebut tidak hanya ditujukan untuk warga bangsa Indonesia, tetapi seluruh bangsa di dunia. Di situlah letal progresifitas konsepsi hak asasi manusia di tengah berkecamuknya perang antara bok negara0negara imperial. Konsepsi yang demikian merupakan penanda corak konstitunasionalisme Indonesia yang menjadi dasar tanggung jawab negara dalam hak asasi manusia.

Di saat rezim orde baru dibawah Soeharto berkuasa, konsepsi jaminan hak asasi manusia dalam UUD 1945 justru sama sekali tidak diimpelementasikan. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan oikiran dengan lisan tulisan atas nama stabilisasi politik dan ekonomi, dan hal tersebut jelas Nampak dalam sejumlah kasus seperti pembangunan simpatisan PKI, dan penahanan serta penculikan aktivis partai pasca kudatuli.

Secara konseptual, perbaikan terhadap pasal-pasal yang menyangkut hak-hak asasi manusia adalah membongkar dan menata ulang berbasiskan pada substansi yang tegas penormaan dan rumusannya, dan menghapus pasal-pasal repetitive nan tumpeng tindih. Sedangkan menyangkut tanggung jawab hak asasi manusia, perubahan UUD 1945 perlu pula mengatur secara tegas dan progresif tenggung jawab utama negara, dalam hal ini pemerinta, untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak asasi manusia. Pasal-pasal tentang tanggung jawab negara dalam penghormatan,perlindungan, dan pemenuhan hak-hak asasi manusia haruslah dibuat secara khusus , termasuk konsekuensi impeachment yang menjadi landasan konstitusionalnya.

Setelah melalui perjuangan panjang, pada akhirnya bangsa Indonesia dapat melakukan amandemen atas UUD 1945. Kemajuan besar dalam sistem ketatanegaraan, politik dan HAM dapat dilihat melalui perubahan tersebut, terutama dengan adanya penegasan tentang sistem-sistem yang diatur kembali dalam amandemen UUD 1945, sehingga diharapkan dapat membawa bangsa kearah yang lebih baik.

Menguatnya hak asasi manusia secara tekstuak konstitufi, tidak serta merta kerangka normatifnya akan memberikan jawaban tuntas atas kerangka impelementatifnya. Justru sebaliknya sebagaimana diingatkan oleh Baxi "Jumlah rakyat yang kehilangan hak-hak juga meningkat justru ketika standar dan norma hak asasi manusia kian lengkap. Semakin banyak orang yang berdiri memberkati kerangka normative hak asasi manusia melalui instrument konstitusional dan internasional, semakin meluas dan menjamin lahirnya penderitaan rakyat yang secara eksistensi tersingkirkan perwujudan dan penikmatan hak-hak asasi manusianya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun