Kedudukan DPR diatur dalam pasal 19-20-22B UUD 1945 hasil amandemen, dimana pasal 19 UUD menyebutkan:
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
- Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
- Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Dewan Perwakilan Daerah merupakan Lembaga baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, munculnya DPD didasarkan pada hasil amandemen UUD 1945 perubahan ketiga. Ada beberapa gagasan dibalik kelahiran DPD yaitu:
Pertama, gagasan mengubah sistem perwakilan menjadi dua jenis, yaitu DPR dan DPD. Kedua, gagasan untuk meningkatkan keikutsertaan daerah terhadap jalannya politik dan pengelolaan negara.
Pemilihan Umum Secara Langsung
Sebelum terjadinya amandemen UUD 1945, sistem perpolitikan di Indonesia didominasi oleh kekuatan tertentu dan cenderung tertutup. Masyarakat tidak memilliki bargaining position dalam menentukan kebijakan yang diambil. Dalam praktiknya, proses yang dirasakan paling ideal adalah dengan melalui proses pemilihan umum. Jimly Asshidique berpendapat, paling tidak ada 4 hal tujuan dilaksanakannya pemilu yaitu:
- Untuk memungkinkan terjadinya peralihan kepemimpinan pemerintahan secara tertib dan damai.
- Untuk memungkinkan terjadinya pergantian pejabat yang akan mewakili kepentingan rakyat dilembaga perwakilan.
- Untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat.
- Untuk melaksanakan prinsip hak-hak asasi warga negara.
Proses pemilu dirasakan langsung pasca amandemen UUD 1945. Konstitusi telah mengatur hal ini pada pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang berisikan "kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD". Secara umum ada 2 alasan diadakannya pemilu secara langsung. Pertama, pemilu dianggap lebih membuka peluang bagi tampilnya para penyelenggara negara yang sesuai dengan kehendak rakyat sendiri. Kedua adalah untuk menjaga stabilitas pemerintahan agar tidak mudah dijatuhkan ditengah jalan.
Pemilihan politik secara langsung memang baik untuk demkrasi di negeri ini. namun, kita juga harus hati-hati dalam menyikapinya agar demokrasi dapat selalu menjaga integrasi bangsa dan bukan sebaliknya mendatangkan disintegrasi bangsa. Dengan adanya pemilihan umum secara langsung, maka akan cenderung memenangkan calon yang berasal dari etnis dan agama secara mayoritas. Hal tersebut akan membuat etnis dan agama yang memiliki suara minoritas menjadi apatis terhadap hasil yang telah dicapai.
Hal yang dapat dilakukan agar demokrasi berjalan dengan baik adalah dengan memberikan Pendidikan politik kepada warga masyarakat yang mempunyai hak pilih untuk dapat menggunakannya sesuai dengan hati Nurani. Selain itu, proses selektif diinternal parpol juga harus diperkuat agar nantinya tidak menghasilkan politis-politisi tanpa visi dan menutup peluang terjadinya rekrutmen politik yang tertutup sehingga dpat mencegah terjadinya politik transasksional.
Konsepsi HAM dalam UUD 1945 Pasca Amandemen
Memasukkan hak-hak asasi manusia ke dalam pasal-pasal konstitusi merupakan salah satu ciri konstitusi modern. Setidaknya, dari 120an konstitusi di dunia, ada lebih dari 80 persen diantaranya yang telah memasukkan pasal-pasal hak asasi manusia, utamanya pasal-pasal dalam DUHAM.
Konsepsi HAM tersebut tidak hanya ditujukan untuk warga bangsa Indonesia, tetapi seluruh bangsa di dunia. Di situlah letal progresifitas konsepsi hak asasi manusia di tengah berkecamuknya perang antara bok negara0negara imperial. Konsepsi yang demikian merupakan penanda corak konstitunasionalisme Indonesia yang menjadi dasar tanggung jawab negara dalam hak asasi manusia.