Mohon tunggu...
Erza A Abhinaya
Erza A Abhinaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

a human being

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengaruh Amandemen UUD terhadap HAM dan Ketatanegaraan

6 Januari 2023   03:28 Diperbarui: 6 Januari 2023   07:17 2062
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di saat rezim orde baru dibawah Soeharto berkuasa, konsepsi jaminan hak asasi manusia dalam UUD 1945 justru sama sekali tidak diimpelementasikan. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan oikiran dengan lisan tulisan atas nama stabilisasi politik dan ekonomi, dan hal tersebut jelas Nampak dalam sejumlah kasus seperti pembangunan simpatisan PKI, dan penahanan serta penculikan aktivis partai pasca kudatuli.

Secara konseptual, perbaikan terhadap pasal-pasal yang menyangkut hak-hak asasi manusia adalah membongkar dan menata ulang berbasiskan pada substansi yang tegas penormaan dan rumusannya, dan menghapus pasal-pasal repetitive nan tumpeng tindih. Sedangkan menyangkut tanggung jawab hak asasi manusia, perubahan UUD 1945 perlu pula mengatur secara tegas dan progresif tenggung jawab utama negara, dalam hal ini pemerinta, untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak asasi manusia. Pasal-pasal tentang tanggung jawab negara dalam penghormatan,perlindungan, dan pemenuhan hak-hak asasi manusia haruslah dibuat secara khusus , termasuk konsekuensi impeachment yang menjadi landasan konstitusionalnya.

Setelah melalui perjuangan panjang, pada akhirnya bangsa Indonesia dapat melakukan amandemen atas UUD 1945. Kemajuan besar dalam sistem ketatanegaraan, politik dan HAM dapat dilihat melalui perubahan tersebut, terutama dengan adanya penegasan tentang sistem-sistem yang diatur kembali dalam amandemen UUD 1945, sehingga diharapkan dapat membawa bangsa kearah yang lebih baik.

Menguatnya hak asasi manusia secara tekstuak konstitufi, tidak serta merta kerangka normatifnya akan memberikan jawaban tuntas atas kerangka impelementatifnya. Justru sebaliknya sebagaimana diingatkan oleh Baxi "Jumlah rakyat yang kehilangan hak-hak juga meningkat justru ketika standar dan norma hak asasi manusia kian lengkap. Semakin banyak orang yang berdiri memberkati kerangka normative hak asasi manusia melalui instrument konstitusional dan internasional, semakin meluas dan menjamin lahirnya penderitaan rakyat yang secara eksistensi tersingkirkan perwujudan dan penikmatan hak-hak asasi manusianya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun