Di saat rezim orde baru dibawah Soeharto berkuasa, konsepsi jaminan hak asasi manusia dalam UUD 1945 justru sama sekali tidak diimpelementasikan. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan oikiran dengan lisan tulisan atas nama stabilisasi politik dan ekonomi, dan hal tersebut jelas Nampak dalam sejumlah kasus seperti pembangunan simpatisan PKI, dan penahanan serta penculikan aktivis partai pasca kudatuli.
Secara konseptual, perbaikan terhadap pasal-pasal yang menyangkut hak-hak asasi manusia adalah membongkar dan menata ulang berbasiskan pada substansi yang tegas penormaan dan rumusannya, dan menghapus pasal-pasal repetitive nan tumpeng tindih. Sedangkan menyangkut tanggung jawab hak asasi manusia, perubahan UUD 1945 perlu pula mengatur secara tegas dan progresif tenggung jawab utama negara, dalam hal ini pemerinta, untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak asasi manusia. Pasal-pasal tentang tanggung jawab negara dalam penghormatan,perlindungan, dan pemenuhan hak-hak asasi manusia haruslah dibuat secara khusus , termasuk konsekuensi impeachment yang menjadi landasan konstitusionalnya.
Setelah melalui perjuangan panjang, pada akhirnya bangsa Indonesia dapat melakukan amandemen atas UUD 1945. Kemajuan besar dalam sistem ketatanegaraan, politik dan HAM dapat dilihat melalui perubahan tersebut, terutama dengan adanya penegasan tentang sistem-sistem yang diatur kembali dalam amandemen UUD 1945, sehingga diharapkan dapat membawa bangsa kearah yang lebih baik.
Menguatnya hak asasi manusia secara tekstuak konstitufi, tidak serta merta kerangka normatifnya akan memberikan jawaban tuntas atas kerangka impelementatifnya. Justru sebaliknya sebagaimana diingatkan oleh Baxi "Jumlah rakyat yang kehilangan hak-hak juga meningkat justru ketika standar dan norma hak asasi manusia kian lengkap. Semakin banyak orang yang berdiri memberkati kerangka normative hak asasi manusia melalui instrument konstitusional dan internasional, semakin meluas dan menjamin lahirnya penderitaan rakyat yang secara eksistensi tersingkirkan perwujudan dan penikmatan hak-hak asasi manusianya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H