Mohon tunggu...
Eryawan
Eryawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

602022021092 Ekonomi Syariah 3

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengurusan Dana Zakat di Indonesia: Studi Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat

2 Januari 2024   21:19 Diperbarui: 2 Januari 2024   21:23 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Zakat adalah salah satu pilar Islam yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim yang mampu. Zakat memberikan manfaat besar, baik untuk penerima (mustahik) maupun pembayar (muzakki). Mustahik mendapat bantuan dari zakat untuk kebutuhan hidupnya, sementara muzakki mendapat pahala karena menunaikan kewajibannya.

Tujuan Zakat

Tujuan utama dari institusi zakat adalah menegakkan keadilan sosial, mengurangi disparitas ekonomi antarindividu dalam masyarakat Muslim. Selain itu, zakat juga bertujuan untuk membersihkan harta benda individu dari sifat-sifat negatif, seperti keserakahan dan kedengkian.

Manfaat Zakat:

1. Peningkatan Kesejahteraan Mustahik Zakat berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan mustahik, individu atau kelompok yang berhak menerima zakat. Dana zakat yang mereka terima membantu memenuhi kebutuhan pokok, seperti makanan, pakaian, pendidikan, dan kesehatan.

2. Pengentasan Kemiskinan dan Ketimpangan Sosial Zakat juga memiliki peran strategis dalam pengentasan kemiskinan serta mengurangi ketimpangan sosial dalam masyarakat. Distribusi zakat secara adil mampu memberikan kesempatan yang lebih merata dalam akses terhadap kebutuhan dasar.

3. Peningkatan Keimanan Muzakki  Bagi pembayar zakat (muzakki), membayar zakat bukan hanya sebuah kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk ibadah yang meningkatkan keimanan dan kepatuhan terhadap ajaran Islam.

Dalam konteks Indonesia, pengelolaan dana zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan lembaga amil zakat lainnya memiliki peran penting dalam mewujudkan tujuan dan manfaat zakat tersebut. BAZNAS, sebagai badan pemerintah, memiliki tanggung jawab menghimpun, mengelola, dan menyalurkan zakat secara nasional. Sementara lembaga amil zakat lainnya, seperti yayasan atau lembaga swadaya masyarakat yang diizinkan pemerintah, juga turut berperan dalam distribusi zakat.

Pengelolaan dana zakat di Indonesia dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan lembaga amil zakat lainnya. Analisis terhadap model ini, terutama peran BAZNAS dan lembaga amil zakat lainnya, sangat penting.

BAZNAS, sebagai badan pemerintah, bertugas menghimpun, mengelola, dan menyalurkan zakat secara nasional. Lembaga amil zakat lainnya, umumnya yayasan atau lembaga swadaya masyarakat yang diizinkan pemerintah, juga berperan dalam pengelolaan dana zakat.

Efektivitas penghimpunan zakat adalah aspek kunci. BAZNAS memiliki jaringan luas di Indonesia dan program inovatif seperti zakat via SMS dan online, memungkinkannya menghimpun zakat dengan efektif.dalam penghimpunan zakat menjadi salah satu kunci keberhasilan. BAZNAS dengan jaringan luasnya dan program inovatif, seperti pengumpulan zakat melalui SMS dan platform online, dapat menghimpun zakat dengan lebih efisien. Di sisi lain, lembaga amil zakat lebih terkait secara langsung dengan masyarakat setempat, memungkinkan mereka untuk lebih efektif dalam penghimpunan dan penyaluran zakat sesuai dengan kebutuhan yang ada.

Lembaga amil zakat, meski jaringannya lebih terbatas, memiliki kelebihan keakraban dengan masyarakat setempat. Mereka mampu menghimpun dan menyalurkan zakat dengan lebih tepat sasaran karena kedekatannya dengan kondisi masyarakat setempat.

Selain faktor-faktor tersebut, pengelolaan dana zakat juga membutuhkan perencanaan matang, infrastruktur yang memadai, dan profesionalisme tinggi. Hal ini diperlukan agar pengelolaan zakat efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. 

Kesimpulannya, pengelolaan dana zakat di Indonesia dilakukan oleh BAZNAS dan lembaga amil zakat lainnya. BAZNAS memiliki peran vital dalam menghimpun zakat, sementara lembaga amil zakat unggul dalam keakraban dengan masyarakat setempat. Analisis terhadap model pengelolaan dana zakat diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan mustahik dan memperkokoh keimanan muzakki.

Dosen Pengampu

Fitriani, S.E ., M.E.

Institut Agama Islam Negeri Bone

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun