Mohon tunggu...
Erwin Suparman R Manurung
Erwin Suparman R Manurung Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Instrumen Moneter Syariah, Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Islam

19 November 2024   22:30 Diperbarui: 20 November 2024   01:35 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Instrumen moneter syariah adalah alat yang digunakan oleh bank sentral, dalam hal ini Bank Indonesia, untuk mengelola jumlah uang beredar dan tingkat suku bunga dalam sistem keuangan syariah. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas ekonomi, mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, serta memastikan sistem keuangan syariah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Jenis-jenis Instrumen Moneter Syariah

Beberapa instrumen moneter syariah yang umum digunakan antara lain :

Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS): Mirip dengan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) konvensional, SBIS adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dengan jangka waktu tertentu. Perbedaannya terletak pada prinsip syariah yang dianut dalam penerbitan dan peredarannya.

Reverse Repo Surat Berharga Syariah Negara (SBSN): Ini adalah transaksi jual beli SBSN dengan kesepakatan untuk membeli kembali di kemudian hari. Mekanisme ini digunakan untuk mengatur likuiditas di pasar uang syariah.

Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS): Merupakan fasilitas yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada bank umum syariah untuk menyimpan dana dalam jangka waktu tertentu. FASBIS bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan syariah.

Giro Wajib Minimum (GWM) pada Bank Syariah: Sama seperti GWM pada bank konvensional, GWM pada bank syariah adalah persentase tertentu dari dana pihak ketiga yang harus disetor oleh bank syariah ke Bank Indonesia.

Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS): Merupakan pasar di mana bank syariah dapat meminjamkan atau meminjam dana satu sama lain dalam jangka pendek.

Fungsi Instrumen Moneter Syariah

  • Mengatur Likuiditas: Instrumen moneter syariah digunakan untuk mengatur jumlah uang beredar di pasar sehingga inflasi dapat terkendali.
  • Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan: Dengan mengatur likuiditas, instrumen ini juga berfungsi untuk menjaga stabilitas sistem keuangan syariah.
  • Mendukung Pertumbuhan Ekonomi: Instrumen moneter syariah yang tepat dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
  • Memastikan Kepatuhan terhadap Prinsip Syariah: Semua instrumen moneter syariah dirancang untuk memastikan bahwa semua transaksi yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Prinsip Dasar Instrumen Moneter Syariah

Keadilan: Semua pihak yang terlibat dalam transaksi harus diperlakukan secara adil.

Transparansi: Informasi mengenai transaksi harus jelas dan mudah dipahami oleh semua pihak.

Manfaat Bersama: Transaksi harus memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.

Tidak Ada Riba: Transaksi harus bebas dari unsur riba atau bunga yang bertentangan dengan prinsip syariah.

Dalam konteks yang lebih luas, instrumen moneter syariah berperan penting dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Dengan memahami instrumen-instrumen ini, kita dapat lebih menghargai upaya untuk membangun sistem keuangan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Repo SBN Syariah: Pengertian dan Mekanisme

Repo SBN Syariah adalah singkatan dari Repurchase Agreement Surat Berharga Syariah Negara. Ini merupakan jenis transaksi keuangan yang dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip syariah, di mana pihak penjual (biasanya Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko) menjual Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) kepada pihak pembeli dengan kesepakatan bahwa pihak penjual akan membeli kembali SBSN tersebut pada tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan.

Mekanisme Sederhananya:

  1. Penjualan SBSN: Pihak Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menjual SBSN kepada pihak pembeli (bisa berupa bank, lembaga keuangan syariah, atau investor lainnya).
  2. Perjanjian Pembelian Kembali: Bersamaan dengan penjualan, kedua belah pihak membuat perjanjian bahwa pihak penjual akan membeli kembali SBSN tersebut pada tanggal yang telah disepakati dengan harga yang sudah ditentukan sebelumnya.
  3. Jangka Waktu: Jangka waktu transaksi Repo SBN Syariah bisa bervariasi, mulai dari jangka pendek hingga jangka panjang.
  4. Harga: Harga jual SBSN pada awal transaksi biasanya lebih rendah dibandingkan harga beli kembali. Selisih antara harga jual dan harga beli inilah yang disebut dengan profit sharing bagi pihak penjual.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun