Transparansi: Informasi mengenai transaksi harus jelas dan mudah dipahami oleh semua pihak.
Manfaat Bersama: Transaksi harus memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.
Tidak Ada Riba: Transaksi harus bebas dari unsur riba atau bunga yang bertentangan dengan prinsip syariah.
Dalam konteks yang lebih luas, instrumen moneter syariah berperan penting dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Dengan memahami instrumen-instrumen ini, kita dapat lebih menghargai upaya untuk membangun sistem keuangan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Repo SBN Syariah: Pengertian dan Mekanisme
Repo SBN Syariah adalah singkatan dari Repurchase Agreement Surat Berharga Syariah Negara. Ini merupakan jenis transaksi keuangan yang dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip syariah, di mana pihak penjual (biasanya Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko) menjual Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) kepada pihak pembeli dengan kesepakatan bahwa pihak penjual akan membeli kembali SBSN tersebut pada tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan.
Mekanisme Sederhananya:
- Penjualan SBSN: Pihak Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menjual SBSN kepada pihak pembeli (bisa berupa bank, lembaga keuangan syariah, atau investor lainnya).
- Perjanjian Pembelian Kembali: Bersamaan dengan penjualan, kedua belah pihak membuat perjanjian bahwa pihak penjual akan membeli kembali SBSN tersebut pada tanggal yang telah disepakati dengan harga yang sudah ditentukan sebelumnya.
- Jangka Waktu: Jangka waktu transaksi Repo SBN Syariah bisa bervariasi, mulai dari jangka pendek hingga jangka panjang.
- Harga: Harga jual SBSN pada awal transaksi biasanya lebih rendah dibandingkan harga beli kembali. Selisih antara harga jual dan harga beli inilah yang disebut dengan profit sharing bagi pihak penjual.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H