Firdhonal juga menuturkan pengalamannya dalam membuat Akta maupun Berita Acara Rapat PPPSRS ini sangat rawan konflik karena belum adanya Peraturan Pemerintah yang mengatur ketentuan lanjutan UU Rusun.
"Solusi dari potensi permasalahan PPPSRS, dengan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah sesuai yang daiamanatkan undang-undang," pungkas Firdhonal.
Mualim selaku moderator diskusi, menyimpulkan pendapat dari para praktisi hukum bahwa Pergub PPRSM ini mengandung kontroversi dan berpotensi menimbulkan banyak gugatan.
"Untuk itu sebaiknya Pemprov DKI mengkaji ulang ketentuan Pergub PPRSM yang menjadi kontroversi dan menimbulkan ketidakpastian atau paling tidak ditunda pelaksanaannya," ujar Mualim.
 PT Sukses Indah Prima selaku penyelenggara acara merupakan perusahaan penyedia jasa MICE (Meeting, Incentive, Conference, Exhibition) yang memberikan kemudahan bagi kliennya dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan wisata konvensi. Perusahaan ini menjadi salah satu solusi bisnis berbagai instansi dalam mengadakan pertemuan hingga pameran.
Publikasi oleh SIP Law Firm Pimpinan Ibu Safitri Hariyani.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI