Mohon tunggu...
Erwin Sulistiono
Erwin Sulistiono Mohon Tunggu... Freelancer - Sarjana Tekhnik Informatika

Menyuarakan Pendapat dan berita melalui bloging

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kontroversi dan potensi konflik Pergub DKI No.132 Tahun 2018

2 April 2019   09:40 Diperbarui: 8 April 2019   15:12 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada 1 April lalu PT Sukses Indah Prima yang di sponsori oleh SIP Law Firm Pimpinan Ibu Safitri Hariyani Mengadakan diskusi Panel tentang Peraturan Gubernur DKI No. 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik (Pergub PPRSM), Dengan diikuti sekitar 50 peserta dan media pers, diskusi mengupas topik potensi kontroversi dan konflik yang mungkin timbul akibat pergub ini.

Acara seminar ini menghadirkan tiga orang narasumber yang kompeten di bidangnya, yaitu Meli Budiastuti selaku Kepala Bidang (P3M) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Dr. Abdul Salam, S.H., M.H. selaku Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan Firdhonal, S.H., S.Pn., M.Kn selaku Notaris dan PPAT. Adapun yang menjadi moderator acara adalah Mualim Wijoyo selaku Wakil Ketua Umum DPP REI Bidang Pengelolaan Rumah Susun.

Ketiga narasumber memberi paparan yang membuka wawasan peserta dalam menyikapi terbitnya Pergub PPRSM ini.

Meli menuturkan Pergub PPRSM ini diterbitkan untuk menyelesaikan permasalahan yang kerap terjadi dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). Salah satunya terkait hak suara dalam pemilihan pengurus dan pengawas PPPSRS.

"Pelaku pembangunan masih sebagai pemilik unit satuan rumah susun (sarusun) karena belum terjual seluruhnya, sehingga bila dihitung berdasarkan NPP maka akan mendominasi dalam pemilihan pengurus," tutur Meli.

Pasca diterbitkannya Pergub PPRSM ini, PPPSRS melakukan penyesuaian AD/ART, struktur organisasi, dan tata tertib penghunian.

"Jadi ini adalah hal utama yang harus dilakukan oleh PPPSRS yang sudah berbadan hukum. Ada 195 PPPSRS yang sudah disahkan oleh Gubernur, dan ini yang menjadi target utama daripada Pergub ini, dengan diberi batas waktu sampai 3 bulan," ungkap Meli.

Selaku akademisi, Abdul Salam menyoroti ketentuan Pergub PPRSM yang mengatur pembatasan pemberian kuasa oleh pemilik rusun. Pemilik rusun perorangan hanya diperbolehkan untuk memberikan kuasa kepada keluarga terdekat jika berhalangan hadir, sedangkan dalam Hukum Perdata tidak ada limitasi dalam hal pemberian kuasa.

"Kalau berdasarkan aturan KUHPerdata tentu kuasa boleh kepada siapa saja,"ujar Abdul Salam.

Sementara dari sudut pandang Notaris, Firdhonal mengungkapkan sumber persoalan yang bisa menjadi konflik adalah belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam UU Rusun yang sudah terbit sejak tahun 2011.

"Sudah delapan tahun menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah namun hingga saat ini belum juga terbit," ujar Firdhonal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun