Umumnya tenggat waktu yang diberikan untuk mengajukan keberatan adalah satu bulan sejak surat pemberitahuan diterima. Kalau ada widerspruch dan ternyata ada pelamar yang tidak jadi mengambil prodi tersebut karena diterima di perguruan tinggi lain, maka tentu saja pelamar lain yang mengajukan widerspruch akan diterima. Ini disebut nachrueckverfahren atau mengisi tempat yang kosong karena pelamar semula diterima tidak jadi mengambil kesempatan tersebut.
Bagaimana kalau widerspruch juga ditolak? Artinya keberatan atau gugatan pelamar ditolak di langkah pertama. Namun, tidak apa-apa dan jangan khawatir. Nah kalau sudah begini proses keberatan atau gugatan akan berlangsung lebih lama.
Pelamar bisa kembali menggugat keputusan penolakan atas keberatan pada instansi yang lebih tinggi alias gugatan dibawa ke pengadilan PTUN atau disebut dengan einklage. .
Pada umumnya pelamar orang Indonesia selalu pasrah ketika menerima surat penolakan dari perguruan tinggi di Jerman karena sudah terbiasa dengan budaya pasrah dan situasi di Indonesia. Dan biasanya mereka tidak mengerti akan hak mereka tentang widerspruch yang diberikan dalam surat pemberitahuan tersebut.
Dan, mereka tidak tahu kalau boleh menggugat keputusan penolakan sehingga mereka tidak menghiraukan informasi di akhir surat keputusan yang mereka terima.
Calon mahasiswa atau pelamar Indonesia yang sudah terbantu dengan langkah widerspruch tersebut dan mengajukan keberatan atau gugatan biasanya selalu berkata, "Wah, Pak, kami tidak tahu kalau boleh seperti itu. Terima kasih, akhirnya saya diterima."
Bagaimana mengajukan keberatan atau gugatan alias widerspruch atau einklage atas keputusan penolakan?
Maaf, hal itu tidak akan dibahas di sini. Nah yang jelas, peluang untuk diterima walau sudah ditolak tetap ada. Dan biasanya pelamar orang Indonesia tidak tahu ini. Wis, nrimo wae! Sudah nasib!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H