Mohon tunggu...
Erwin Renaldhy
Erwin Renaldhy Mohon Tunggu... wiraswasta -

IT Humanity...

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Strategi Implementasi e-Government Daerah

24 Januari 2014   19:06 Diperbarui: 6 Desember 2015   01:17 590
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Teknologi Informasi prinsipnya up-to-date di mana besaran biaya untuk bangun fundamentalnya hanya di tahap awal saja selebihnya di kembangkan secara periodic itula Filosopi UPTODATE, nilainya tidak lagi sebesar sebelumnya ditahap awal tadi, makin kecil, begitu juga cost untuk perawatan dan pemeliharaan.

 

Birokrasi

Kecuali di perkotaan, paradigma kalangan birokrasi kadang masih menganggap tenaga fungsional pranata komputer (S.Kom) di ukur hanya sebagai operator dan atau teknisi, tukang ketik, tukang install, pasang-perbaiki ini itu, bukan sebagai analisis yang mampu rancang business process, buat work flow atau Conceptual Diagram, padahal mereka waktu akan menyelesaikan studi akhir diwajibkan melakukan penelitian yang tujuannya adalah seluruh instrument tadi walaupun memang tidak semua sarjana komputer punya kualitas itu.

Maka yang terjadi adalah penempatan salah fungsi, pejabat yang memiliki kewenangan untuk menyusun atau mengusulkan kegiatan TI Daerah seperti TOR, JUKNIS, KAK kegitan TI bukan berasal dari disiplin ilmu informatika & komputer, mengusulkan kegiatan TI tanpa analisa kelayakan terlebih dahulu yang penting SKPD bisa dapat jatah anggaran, sehingga luaran kegiatan lebih cenderung berorientasi pada TRANSAKSIONAL bukan lagi FOKUS pada KONSTRIBUSI.

Sengkarutnya struktur organisasi yang menangani Teknologi Informasi. Di masa tertentu infokom atau kominfo pemerintah daerah berdiri sendiri entah sebagai Kantor atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) masa pemerintahan berikutnya di lebur lagi, di satukan ke dinas atau badan, lalu di pisah lagi, akibatnya kehilangan arah, tidak fokus dan terombang ambing, bahkan kebanyakan di marginalkan jika di gabung ke unit lain.

Perlu disadari dan dipahami betul bahwa pemerintah punya peran penting dalam penggunaan teknologi informasi untuk meningkatkan fungsi kinerjanya sebagai public services khususnya top level management yang memegang peran kunci.

Perlu kajian mendalam melalui sebuah penelitian group bidang ilmu, dengan melacak potensi sumber daya TI Daerah, misalnya menelusuri keadaan (eksisting) barang dan asset  perangkat TI Daerah seperti hardware, Software, Networking dan Brainware yang ada saat ini memperoleh data mengenai jumlah, kondisi dan fungsinya, memetakan masalah yang sering terjadi untuk kemudian menentukan solusinya.

Kunci manajemen kendali Teknologi Informasi Daerah ada pada strategi PERENCANAAN, beberapa rekomendasi yang di usulkan, adalah:

  1. Menentukan Rancangan Teknis Infrastruktur jaringan intra/inter-Net Daerah. Skema Node Local Area Network (LAN) yang bisa dibangun secara bertahap dan berkelanjutan termasuk manajemen bandwith akses internet agar semua bisa terhubung secara adil dan merata, tidak lagi masing2 SKPD yang berlangganan Internet.
  1. Menentukan Rancangan Teknis Arsitektur Aplikasi Daerah. Merumuskan standarisasi platform aplikasi daerah berdasarkan trend perkembangan teknologi, artinya meskipun berbeda vendor yang menjadi rekanan atau sebagai penyedia barang dan jasa TI tetap harus mengacu pada standar tersebut sehingga seluruh aplikasi lintas SKPD bisa terintegrasi dimana datanya bisa digunakan bersama.
  1. Menentukan Rancangan Teknis Sistem Keamanan TI Daerah. Harus ada aturan jika masyarakat bahkan staff PNS sendiri akan menggunakan sumberdaya TI Daerah termasuk jaringan intranet maupun internetnya.
  1. Merumuskan Peta Pengembangan SDM TI Daerah. Sebaiknya tenaga fungsional Pranata Komputer bisa diberdayakan berdasarkan bidang keilmuannya yaitu Informatika bahkan harus dikembangkan dengan mengikuti pelatihan bahkan mengambil ujian sertifikasi bidang keilmuan yang dibiayai oleh Negara, sehingga kedepan seluruh SKPD bisaa memiliki satu Bagian/Bidang TI dengan jabatan fungsional sebagai CIO (Chief Information Officer) Bagian/Bidang inilah yang akan bertanggung jawab untuk merumuskan kegiatan pengembangan TI termasuk peningkatan kapasitas SDM bidang TI.
  1. Administrasi Dan Regulasi (Baca: SOP). Diperlukan SOP yang mengatur tata kelola Sumber Daya TI Daerah, contoh apabila seoraang Staff memegang username-password suatu aplikasi dan ketika dimutasi ke unit/bidang lainnya, maka harus ada Berita Acara Serah terima peralihan Username Password tersebut kepada staff yang baru, hal ini sepele namun banyak terjadi. Ini salah satu contoh kecil saja dari banyak kasus yang ada.
  1. Monitoring Dan Evaluasi. Hal ini akan mengarah pada penilaian kinerja pegawai yang mengarah pada fungsi Punnishment and Reward, jika terjadi pelanggaran terhadap pemanfaatan sumber daya TI Daerah maka siapapun pelakunya harus diberi sanksi hingga bisa diseret pada prses hukum contohnya adalah pencurian dan atau pengerusakan DATA, sebaliknya seorang pegawai berhak mendapatkan reward yang sesuai dengan tingkat pelayanan yang diberikan oleh seorang operator atau administrator aplikasi yang telah bekerja keras sebagai front line pelayanan kepada masyarakat.

 

Ke enam komponen diatas akan menghasilkan analisa kebutuhan dalam bentuk dokumen yang berfungsi sebagai peta jalan, master plan, grand design atau apapun namanya terkait dengan pembangunan, pemanfaatan dan pengembangan Sumber Daya TI Daerah, sifatnya bisa diberlakukan selama paling kurang selama 5 tahun dan bisa dievaluasi setiap tahunnya. Dokumen hasil penelitian inilah yang akan digunakan oleh seluruh SKPD dalam merumuskan program-program dan kegiatan TI   ditingkat SKPD (baca: petunjuk & pedoman TI Daerah).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun