Penggunaan bahu jalan diatur dan tertuang dalam Peraturan pemerintah Nomor 15 tahun 2015 tentang Jalan Tol pada pasal 41 ayat 2 dengan denda paling besar Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
Biaya denda yang lumayan besar bukan? Kocek yang setara dengan biaya membeli satu buah ban baru. Saya berharap semua rekan-rekan pengemudi dan pengendara lainnya tidak tergoda menggunakan bahu jalan didalam tol.
Kenapa banyak pengendara nekat mengambil risiko menggunakan bahu jalan di tol?
Mungkin karena terburu-buru, bisa juga karena ingin menghemat bahan bakar atau hanya sekedar ingin mendahului pengendara lain. Atau jangan-jangan, latah ketika pengendara lain lewat dengan lancar.
Ah, apapun alasannya tetap saja hal tersebut tidak bisa dibenarkan. Ditambah lagi bahu jalan tol memiliki ukuran yang sedikit lebih sempit dibanding jalur satu dan dua untuk kendaraan yang melaju lambat atau jalur tiga untuk kendaraan yang melaju lebih cepat.
Meskipun memang terasa dan terlihat lebih lancar namun saya tidak tergoda untuk mengikuti iringan kendaraan yang melanggar aturan itu. Karena perilaku tersebut membahayakan dan menjadi faktor penyebab terjadinya kecelakaan.
Mobil minibus yang menyerobot tadi ternyata menghindari petugas kepolisian yang berjaga di gerbang tol cawang. Alhamdulillah saya selamat masih bisa menghindar dan tidak sampai menjadi korban.
Akankah tahun ini pelanggaran menggunakan bahu jalan berkurang? Atau malah semakin banyak pengendara yang latah dan ikut-ikutan?
Sambil menunggu jawaban resmi dari kepolisian mengenai data terbaru jumlah pelanggaran bahu jalan, saya mengutip rayuan Bang Denny Cagur dari akun instagramnya.
"Kamu tau gak bedanya bahu jalan dengan bahu aku?"
"Kalo bahu jalan hanya bisa kamu gunakan dalam keadaan darurat, kalo bahu aku bisa kamu gunakan kapan aja untuk bersandar" Ahayyy.
Tunggu dulu, bahu pengemudi siapa yang mau bersandar?