Insiden kecelakaan ini mungkin bukan hanya menimpa rekan saya saja tapi bisa dialami semua orang.sering kali terjadi karena pengemudi ataupun penumpang terburu-buru dan cepat membuka pintu mobil untuk turun tanpa memastikan apakah kondisi aman dan tidak ada kendaraan lain yang melintas dari arah belakang.
Sebagai mitra pengemudi, saat akan menurunkan penumpang saya melakukan langkah aman dengan cek spion tengah, kiri dan kanan. Setelah kondisi benar-benar aman,tekan kunci utama (central lock) untuk membuka semua pintu baru kemudian mempersilahkan penumpang turun.Hal yang juga saya lakukan saat jalan-jalan bersama keluarga.
Selanjutnya Waspada terhadap pengemudi yang menggunakan Telepon genggam (Hp).
Banyak saya jumpai pengendara motor maupun mobil yang masih menggunakan Hp saat melaju dijalan raya bahkan didalam Tol.
Mungkin saja dilakukan hanya untuk sekedar menjawab panggilan penting, cek pesan masuk atau membalas pesan.Namun dilakukan saat berkendara tentu bukan pilihan yang tepat dan sangat berbahaya.
 Konsentrasi jadi berkurang,tidak fokus dan sangat berpotensi terjadi kecelakaan.Kok bisa ya,hal bahaya itu dilakukan?Bukankah itu termasuk pelanggaran?.
Menggunakan Hp saat berkendara merupakan pelanggaran yang tercantum dalam UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Bisa dijerat pasal 106 dan dikenakan sanksi pasal 283 dengan hukuman 3 bulan kurungan atau denda maksimal 750 ribu.
Denda yang besar, sebesar modal saya bekerja untuk isi bahan bakar seminggu lamanya.
Waspada anak kecil tanpa pendamping adalah hal yang tidak luput dari catatan saya.
Tingkatkan kewaspadaan berkendara saat melintas diarea yang banyak anak-anak seperti dipemukiman atau komplek perumahan, zona sekolah dan dilokasi wisata.
Mereka bisa secara tiba-tiba lari dan menyebrang jalan,lompat mendadak ketika bergurau atau ingin menuju tukang jajan yang berada disebrang jalan. Ya, yang namanya anak kecil tentu belum bisa memahami situasi dijalan,yang mereka tau hanya main dengan riang.