Kecuali jika ada manfaat yang besar dari akibat penampakan amal, yaitu agar manusia mengikut / mencontohnya, maka ini lebih utama.
وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " الْجَاهِرُ بِالْقُرْآنِ كَالْجَاهِرِ بِالصَّدَقَةِ وَالْمُسِرُّ بِالْقُرْآنِ كَالْمُسِرِّ بِالصَّدَقَةِ
Dan Rasulullah SAW bersabda : " Orang yang membaca Alqur'an secara Jahar seperti orang yang bersedekah secara terang terangan. Orang yang membaca Alqur'an secara pelan pelan seperti orang yang bersedekah secara sembunyi sembunyi "
Di dalam Tafsir Al Qurtuby, beliau mengatakan :
ذَهَبَ جُمْهُورُ الْمُفَسِّرِينَ إِلَى أَنَّ هَذِهِ الْآيَةَ فِي صَدَقَةِ التَّطَوُّعِ ؛ لِأَنَّ الْإِخْفَاءَ فِيهَا أَفْضَلُ مِنَ الْإِظْهَارِ
Para Jumhur Mufassirin telah sampai pada bahwa ayat ini berlaku untuk Shodaqah Sunnah. Karena sesungguhnya menyembunyikan amal lebih utama dari menampakkan amal.
وَكَذَلِكَ سَائِرُ الْعِبَادَاتِ الْإِخْفَاءُ أَفْضَلُ فِي تَطَوُّعِهَا لِانْتِفَاءِ الرِّيَاءِ عَنْهَا ، وَلَيْسَ كَذَلِكَ الْوَاجِبَاتُ . قَالَ الْحَسَنُ : إِظْهَارُ الزَّكَاةِ أَحْسَنُ ، وَإِخْفَاءُ التَّطَوُّعِ أَفْضَلُ
Begitu pula dengan seluruh ibadah, bahwa menyembunyikan amal amal sunnah itu lebih utama karena bisa menghindarkan dari riya. Tapi tidak demikian dengan hal hal yang wajib. AL Hasan berkata :" menampakkan zakat lebih baik, sedangkan menyembunyikan yang sunnah itu lebih utama.
Ibnul Jauzy dalam tafsirnya mengatakan bahwa para ulama sepakat bahwa menyembunyikan sedekah yang sunnah itu lebih utama dari pada menampakkanya.
واتفق العلماء على أن إخفاء الصدقة النافلة أفضل من إظهاره
Tetapi, untuk sedekah yang wajib, maka menurut beliau ada 2 pendapat, yaitu ada yang berpendapat menampakkannya lebih utama, dan ada yang mengatakan menyembunyikannya lebih utama.