Mohon tunggu...
Erwin Erviana
Erwin Erviana Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Careful or Regretful?

12 Mei 2017   22:48 Diperbarui: 12 Mei 2017   23:09 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Telah diketahui sebelumnya bahwa masyarakat Indonesia telah memasuki era MEA atau Masyarakat Ekonomi Asean. Dan sekarang ini masyarakat akan menghadapi berbagai tantangan dalam perdagangan. Persaingan bebas ini akan banyak menimbulkan kerusuhan yang amat sangat dalam hal jual beli. Telah dimungkinkan akan banyak barang cacat tersembunyi dari produsen. Dalam hal ini diperlukannya ketelitian konsumen ketika membeli suatu barang. Karena telah banyak terutama di Indonesia menerapkan kerja klausa baku atau perjanjian yang disetujui oleh satu pihak tanpa persetujuan pihak lain. Lalu bagaimana Islam memandang hal ini?

  • Hukum Khiyar Dalam Islam

Islam selalu adil, apalagi menyangkut tentang harta dan hubungan antar manusia. Begitupun juga menyangkut tentang hal jual beli, Islam telah memberi hak khiyar dalam hal ini. Secara etimologi khiyar adalah pilihan, sedangkan secara terminologi menurut Wahbah Zuhaili, khiyar merupakan hak pilih bagi salah satu atau kedua belah pihak yang melaksanakan transaksi untuk melangsungkan atau membatalkan transaksi yang disepakti. Transaksi yang boleh dibatalkan ketika terjadi suatu hal terhadap barang, seperti contoh barang yang diterima cacat.

Telah dijelaskan dalam Islam bahwa Hukum Islam sangat memperhatikan tentang hal ini. Jika terjadi kerja klausa baku dalam hal jual beli, sebenarnya bukan hanya dalam Islam, negara juga sangat memperhatikan dalam praktek kerja klausa baku tersebut yang sangat bertentangan dengan UU no. 8 tahun 1999.

Mengingat prinsip transaksi adalah “suka sama suka dan kerelaan”, maka syari’at memberikan jalan yang dinamai khiyar dengan tujuan agar kedua belah pihak sama-sama merasakan keadilan. Dan sebenarnya, khiyar adalah salah satu bentuk upaya untuk mewujudkan keadilan dalam bisnis Islam. Mengapa demikian? Karena sebenarnya dalam konsep ekonomi Islam menawarkan sebuah konsep kepuasan dan menjaga loyalitas pelanggan dalam kegiatan ekonomi, dan karena juga dengan khiyar akan mengurangi ketidakpuasan konsumen dengan cara complainketika ada cacat atau ketidaksesuaian barang yang dipesan dan yang telah diterima dengan kesepakatan yang telah ditentukan.

  • Rasionalitas Penerapan Khiyar dalam Islam

Nilai dasar yang hendak dicapai dalam praktek khiyar adalah terjalinnya persaudaraan, kerjasama dan berbuat adil dalam kegiatan ekonomi. Karena pada dasarnya harta adalah titipan dari Yang Maha Kuasa. Dan pada hakikatnya, semua akan kembali kepada pemiliknya yakni Allah dengan pertanggung jawaban atas apa yang telah dilakukan.

Jadi, dalam konsep dasar khiyar telah mengajarkan agar selalu berbuat adil dan jujur dalam semua kegiatan ekonomi. Tidak saling menutupi kebohongan ataupun kecacatan yang ada dalam barang. Selalu mempertimbangkan semua konsekwensi atas apa yang telah dilakukan yang pasti akan diadili di akhirat nanti, tidak selalu menggunggulkan diri sendiri dan mementingkan keuntungan apa yang akan didapat tanpa melihat bagaimana menjaga kepercayaan orang lain. Karena alam ini dan isinya disediakan oleh Allah untuk dimanfaatkan sumber daya alamnya secara adil, antara hak dan kewajiban manusia satu dan yang lainnya adalah sama dan juga sebenarnya semua sama dihadapan Allah yang membedakan hanyalah ketaqwaannya. Seperti dalam QS. Al-Hujarat ayat 13 yang berbunyi:

..........ان اكرمكم عند الله اتقا كم........

Artinya: “..........sesungguhnya orang yang paling mulia di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu.....”

  • Relevansi Perlindungan Konsumen

Masyarakat Indonesia saat ini sedang mengalami tantangan yang sangat besar yakni tantangan di bidang ekonomi. Salah satunya adalah manusia sebagai konsumen dalam hal tersebut. Di era globalisasi dan MEA yang marak saat ini, banyak dampak positif dan negatif dari pertumbuhan ekonomi nasional dan dunia secara universal. Salah satu dampak positifnya adalah mudahnya transaksi dan memperluas usahanya. Dampak negatifnya adalah persaingan yang sangat ketat. Hal tersebut dikarenakan mudahnya pedagang luar untuk masuk ke dalam negeri dan sebaliknya. Dampak negatif lainnya yang ditumbulkan ialah banyak produsen melakukan segala hal agar barangnya laku terjual tanpa mengedepankan kepuasan dan loyalitas konsumen. Pesaing dalam negeri dan luar negeri harus berjuang untuk mengembangkan usahanya dan mencari keuntungan sebesar-besarnya. Sikap dan tingkah laku seseorang dalam berinteraksi di bidang ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan tuntutan lingkungan mendapat pengaruh dari ajaran agamanya. Seseorang akan bertanggungjawab apabila perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan sesuai hati nurani dan lingkungan masyarakat.

Sebenarnya, Islam memandang dunia usaha atau bisnis bukan hanya sekedar mencari keuntungan, namun bagaimana cara mencari keuntungan dengan tidak merugikan orang lain sebagai konsumen. Sebagai contoh dalam salah satu pembagian khiyar yakni khiyar ‘aib. Ketika barang yang diterima cacat atau tidak sama dengan apa yang diinginkan atau dipesan sebelumnya, maka kebolehan seorang konsumen untuk mengembalikan barang tersebut. Namun telah diketahui bersama bahwa di negara ini sudah sangat merajalela praktek kerja klausa baku. Yakni, ketika barang sudah dibeli tidak boleh dikembalikan lagi. Jadi diharapkan kepada konsumen untuk tidak tergesa-gesa dan lebih teliti lagi ketika terjadi khiyar dalam suatu jual beli, karena ditakutkan adanya penyesalan ataupun perselisihan yang akan diakibatkan. Seperti dalam Hadits Hasan riwayat Al-Baihaqi disebutkan bahwa Rasulullah bersabda:

التاءني من الله والعجلة من الشيطا ن

Artinya: “Ketenangan bertindak dari Allah dan ketergesaan dari setan”.

Sebenarnya adanya khiyar ‘aib ini adalah salah satu relevansi perlindungan untuk konsumen dari salah satu hukum Islam tentang akad dan jual beli. Namun juga, sebenarnya praktek kerja klausa baku boleh dilakukan dengan catatan konsumen dan produsen telah menyepakati sebelumnya tentang apa yang akan terjadi setelah akad selesai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun