Artinya: “Ketenangan bertindak dari Allah dan ketergesaan dari setan”.
Sebenarnya adanya khiyar ‘aib ini adalah salah satu relevansi perlindungan untuk konsumen dari salah satu hukum Islam tentang akad dan jual beli. Namun juga, sebenarnya praktek kerja klausa baku boleh dilakukan dengan catatan konsumen dan produsen telah menyepakati sebelumnya tentang apa yang akan terjadi setelah akad selesai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!