I. Â PENDAHULUAN
A. Â Latar Belakang
Ilmu pengetahuan dan teknologi informasi dunia saat ini sedang memasuki era Revolusi Industri 4.0, yaitu era dimana seluruh kehidupan masyarakat mengalami perubahan terutama kemudahan dalam pekerjaan, mobilitas, aksesibilitas dan kreativitas. Era dimana ditandai dengan pertukaran data secara besar-besaran tanpa dibatasi oleh waktu dan ruang.Â
Hal ini memungkinkan timbulnya inovasi dan kreativitas baru yang setiap waktu mengalami perubahan, mulai dari gaya hidup hingga pemerintahan yang harus segera menyesuaikan diri dengan kondisi tersebut. Sehingga banyak Pemerintah di Negara maju memanfaatkan perkembangan tersebut dalam pengambilan keputusan, seperti dalam pengelolaan infomasi dunai misalnya.
Indonesia sebagai masyarakat dunia, juga mengalami perubahan yang sama, namun masih jauh tertinggal dengan Negara- negara Asia lainnya, seperti Korea, China dan Jepang. Kondisi ini merupakan tugas besar pemerintah dimasa-masa mendatang.
Baca juga : Pejabat Eselon II di Matim Ikut Uji Kesesuaian Kompetensi Pemetaan JPTP
Sesuai dengan Arahan Bapak Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan, era Revolusi Industri 4.0 ini memberikan peluang dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat khususnya generasi muda atau mileneal untuk meningkatan kreativitas dan inovasi untuk mengejar ketertinggalan dengan Negara lain, kreativitas tersebut seperti adanya startup-startup Bukalapak atau seperti Gojek yang memberikan peluang nyata dalam pemberdayaan perekonomian.
Kreativitas dan Inovasi dibidang ilmu pengeahuan dan teknologi khususnya dalam bidang Public Relation menjadi strategis sebagai fasilitator antara pemerintah dengan stakeholder, terutama berperan stragetis dalam pengelolaan, pengolahan dan penyampaian informasi pemerintahan, pembanguan dan kemasyarakatan, melalui media social, media cetak, media darling dan media offline lainnya.
B. Gambaran Umum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 T ahun 2014, informasi public merupakan salah urusan wajib yang menjadi wewenang Pemerintah daerah. Dimana berdasarkan Undang- Undang tentang keterbukaan informasi, informasi public menjadi sangat strategis untuk lebih ditingkatkan.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Menegah Daerah (RPJMD) Tahun 2019-2023 telah menetapkan visi Gubernur dan Wakil Gubernur yaitu "Berani Untuk Kalimnatan Timur Yang Berdaulat", dimana salah satu misinya dalah Berdaulat Dalam Mewujudkan Pemerintah Yang Bersih, Profesional dan Berorientasi Pelayanan Publik".