Mohon tunggu...
Erwin Harahap
Erwin Harahap Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Contoh AD/ART Komite Sekolah Dasar

29 Mei 2016   06:42 Diperbarui: 30 Mei 2016   06:51 9181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMITE SEKOLAH

BAB I
MEKANISME PEMILIHAN DAN PENETAPAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH

Pasal 1

BAB II
RINCIAN TUGAS KOMITE SEKOLAH

Pasal 2

Ketua Komite bertugas sebagai berikut:

  1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban komite sekolah.
  2. Mengkoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan pengawasan pelaksanaan tugas baik pengurus harian maupun pengurus bidang agar tercapai kinerja organisasi yang maksimal.
  3. Mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan aspirasi dan kepentingan anggota komite dan masyarakat orang tua siswa terkait dengan kebijakan pendidikan di Sekolah.
  4. Melaporkan progress berbagai kegiatan kepada masyarakat orang tua siswa
  5. Melaporkan keuangan Komite Sekolah secara  transparan dan  berkala (perbulan atau per tiga bulan) kepada orang tua siswa 

Sekretaris Komite bertugas sebagai berikut:

  1. Bertanggung jawab sebagai Ketua Komite pada saat ketua berhalangan
  2. Bertanggung jawab terhadap pembuatan, pendistribusian, pengarsipan surat menyurat baik untuk kepentingan internal komite sekolah maupun eksternal.
  3. Bertanggung jawab terhadap penyediaan dan kelengkapan alat-alat administrasi yang diperlukan oleh komite sekolah.
  4. Bertanggung jawab terhadap pengelolaan sekretariat komite sekolah demi kelancaran organisasi dan pelayanan publik.
  5. Bersama-sama ketua dan Bendahara menyusun laporan keuangan per bulan.
  6. Bersama-sama ketua dan ketua bidang menyusun laporan penyelenggaraan komite baik laporan akhir semester maupun laporan akhir tahun.
  7. Membuat notulen pada setiap rapat baik rapat terbatas, rapat paripurna, maupun rapat luar biasa.

Bendahara Komite bertugas sebagai berikut:

  1. Bertanggung jawab sebagai Ketua Komite pada saat Ketua dan Sekretaris berhalangan
  2. Menerima dan membukukan sumbangan baik yang berasal dari orang tua maupun pihak lain ke dalam kas komite sekolah.
  3. Dengan persetujuan ketua komite sekolah dan/atau kepala sekolah mengeluarkan dan membukukan keuangan ke dalam kas komite sekolah.
  4. Membuat laporan secara periodik baik laporan bulanan, akhir semester, akhir tahun, maupun laporan keuangan lain yang dianggap perlu oleh komite sekolah maupun pihak sekolah.

Bidang Pendidikan bertugas sebagai berikut:

Bidang Humas bertugas sebagai berikut:

Bidang Sarana dan Prasarana bertugas sebagai berikut:

  1. Bersama-sama dengan pihak sekolah melakukan analisis kebutuhan sarana prasarana yang dibutuhkan baik terkait langsung dengan proses belajar mengajar maupun tidak.
  2. Menelaah dan meneliti analisis pembiayaan yang diajukan oleh sekolah dalam rangka pengadaan sarana prasarana dan pembangunan fisik yang didanai komite sekolah.
  3. Bertanggung jawab dalam pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik, baik yang dilakukan oleh sekolah dan/atau komite sekolah yang pendanaannya melibatkan komite sekolah.
  4. Bersama-sama Bidang Penggalangan Dana dan Bidang Komunikasi Publik secara aktif mengkomunikasikan kebutuhan sarana prasarana yang dibutuhkan oleh sekolah kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk membantu pengadaan sarana prasarana tersebut.
  5. Bertanggung jawab dalam kebersihan toilet sekolah hingga layak pakai oleh siswa dan masyarakat sekolah
  6. Bertanggung jawab dalam pengaturan lapangan parkir sekolah hingga terwujud keteraturan di area perparkiran dan tidak semrawut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun