10. Pembelajaran adalah proses interaksi antar murid, antar murid dengan pendidik dan sumber belajar di suatu lingkungan belajar.
11. Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui motivasi, kegiatan bimbingan, pembelajaran dan atau pelatihan, sehingga murid apat berkembang sebagai pribadi dan anggota masyarakat di masa depan.
12. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, social, budaya, aspirasi dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh dan untuk masyarakat.Â
13. Pendidikan dasar adalah pendidikan yang lamanya sembilan tahun, diselenggarakan selama 6 (enam) tahun di Sekolah Dasar atau satuan pendidikan luar sekolah yang sederajat dan 3 (tiga) tahun di Sekolah Menengah Pertama atau Madrasah Tsanawiyah atau satuan pendidikan yang sederajat.
14. Pendidikan Nasional berfungsi mencerdaskan kehidupan-bangsa melalui pengembangan kemampuan serta pembetukan watak dan peradaban bangsa yang bermanfaat di tengah masyarakat dunia.
15. Penentuan biaya pendidikan yang dibebankan pada masyarakat/orang tua didasarkan pada prinsip keadilan, transparasi sesuai dengan kemampuan dari orang tua melalui musyawarah dan mufakat bersama antara orangtua, masyarakat/Komite Sekolah.
16. Penilaian: untuk mengetahui tingkat kemajuan dan keberhasilan belajar murid secara berkelanjutan dan di lakukan melalui ulangan/ ujian harian, tugas, pengamatan dan partofolio.
17. Satuan pendidikan adalah unit penyelenggara pendidikan baik  pada program pendidikan 6 tahun di SD dan satuan pendidikan yang sederajat, yang meliputi sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.
18. Setandar kompetensi siswa SD/ MI memiliki;
- Ahlak dan budi pekerti yang luhur
- Pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang sesuai dengan tuntutan kurikulum yang berlaku
- Kecerdasan, kesehatan jasmani dan rohani
- Kemampuan untuk mempersiapkan kecerdasan anak secara dini untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
- Menyiapkan murid yang mampu bekerja di masyarakat.
19. Sumber Pembiayaan;
- Pemerintah daerah wajib menyediakan dana pendidikan bagi sekolah negeri dan swasta
- Dana masyarakat/ orang tua siswa
- Sumber lainnya seperti hibah/ sumbangan dan lain-lain
- Yayasan/ penyelenggara SD/ MI swasta
20. Tujuan penyelenggaraan di SD/MI bertujuan agar siswa memiliki kemampuan dasar baca, tulis, hitung, pengetahuan dan ketrampilan dasar yang bermanfaat bagi murid yang sesuai dengan tingkat perkembangannya, serta penanaman sikap moril sepiritual guna mempersiapkan murid sebagai anggota masyarakat dan untuk melanjutkan ke SMP/ MTs atau satuan yang sederajat.