Mohon tunggu...
Erwin Harahap
Erwin Harahap Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Contoh AD/ART Komite Sekolah Dasar

29 Mei 2016   06:42 Diperbarui: 30 Mei 2016   06:51 9181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BANDUNG
SD NEGERI ( .... )
KECAMATAN ( .... )

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMITE SEKOLAH


PEMBUKAAN

Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pihak pemerintah, orang tua, dan masyarakat. Tujuan akhir dan pendidikan adalah untuk meningkatkan mutu pembelajaran seluruh siswa, tanpa membedakan kemampuan dari tiap-tiap siswa.

Selaras dengan perkembangan tuntutan terhadap kualitas pelayanan dan keberhasilan pendidikan, maka sudah selayaknya setiap komponen reposisi yang mengarah kepada aspirasi dalam bentuk partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaran satuan pendidikan yang berkualitas.
Bentuk partisipasi masyarakat dapat secara terorganisasi melalui suatu wadah yang disebut komite sekolah, sebagai mitra sejajar dengan sekolah/satuan pendidikan.

Untuk meningkatkan mutu pembelajaran, penyelenggaraan pembelajaran perlu berpedoman pada lima pilar utama:
(i)   Pembelajaran yang menyenangkan dan mencerdaskan;
(ii)  Penggunaan budaya lokal untuk memberdayakan siswa;
(iii) Menyukseskan kurikulum 2013;
(iv) Menerapkan manajemen berbasis sekolah (MBS);
(v)  Semua elemen masyarakat ambil bagian untuk mendukung prestasi siswa

Komite SDN ( ..... ) adalah lembaga yang bersifat mandiri dan mewadahi peran aktif masyarakat dalam meningkatkan mutu pembelajaran seluruh siswa, pemerataan pelayanan pendidikan, dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan. 

Mandiri memiliki pengertian bahwa: 

(a) Komite Sekolah dapat bekerja-sama dan berkoordinasi dengan Komite SD lain, perangkat Pemerintah Daerah (antara lain UPT Dinas Pendidikan, Dinas Pendidikan, DPRD, yayasan persekolahan atau lembaga lain) yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan; 

(b) Komite Sekolah bersifat independen, tidak mempunyai hubungan hirarkis atau kaitan stuktural dengan lembaga pemerintah. Bentuk peran guru, Kepala Sekolah, orang tua murid dan masyarakat diwujudkan melalui lembaga yang di sebut  Komite Sekolah.

BAB I

PENGERTIAN UMUM

Pasal 1

1. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang dibentuk dan dipilih dari dan oleh orangtua/wali murid, komunitas sekolah, dan unsur-unsur masyarakat yang  berfungsi memberikan pertimbangan penyediaan sumber daya, guna meningkatkan mutu pembelajaran, kinerja guru, dan Kepala Sekolah.

2. Dewan Pendidikan adalah badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka peningkatan mutu, pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan di Kabupaten/Kota.

3. Kompetensi adalah pengetahuan, ketrampilan dan nilai-nilai dasar, yang di refleksikan dalam kebiasaan , kepribadian dan tindakan.

4. Koordinasi adalah proses pemaduan sasaran-sasaran dan kegiatan-kegiatan dari bagian-bagian atau bidang fungsional yang terpisah dari sebuah organisasi agar dapat mencapai tujuan secara berdaya guna dan tepat guna;

5. Koordinasi instansional adalah koordinasi antar instansi dalam menangani urusan tertentu yang berkaitan dengan pendidikan;

6. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang di gunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

7. Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK): rencana dan pengaturan tentang (i) kompetensi dan hasil pembelajaran yang harus dicapai murid; (ii) penilaian kegiatan belajar-mengajar; dan (iii) pemberdayaan sumber daya pendidikan dan pengembangan kurikulum di sekolah.( Silakan sesuaikan dengan KTSP atau Kurtilas )

8. Misi Pendidikan, adalah seperangkat tindakan yang di lakukan untuk mewujudkan visi pendidikan.

9. Pakaian seragam murid SD secara nasional (putih-merah) tetap berlaku. Namun demikian sekolah datat menetapkan pakaian seragam lainnya sesuai dngan norma-norma agama, budaya dan sapirasi sekolah masing-masing melalui musyawarah dengan Komite Sekolah.

10. Pembelajaran adalah proses interaksi antar murid, antar murid dengan pendidik dan sumber belajar di suatu lingkungan belajar.

11. Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui motivasi, kegiatan bimbingan, pembelajaran dan atau pelatihan, sehingga murid apat berkembang sebagai pribadi dan anggota masyarakat di masa depan.

12. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, social, budaya, aspirasi dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh dan untuk masyarakat. 

13. Pendidikan dasar adalah pendidikan yang lamanya sembilan tahun, diselenggarakan selama 6 (enam) tahun di Sekolah Dasar atau satuan pendidikan luar sekolah yang sederajat dan 3 (tiga) tahun di Sekolah Menengah Pertama atau Madrasah Tsanawiyah atau satuan pendidikan yang sederajat.

14. Pendidikan Nasional berfungsi mencerdaskan kehidupan-bangsa melalui pengembangan kemampuan serta pembetukan watak dan peradaban bangsa yang bermanfaat di tengah masyarakat dunia.

15. Penentuan biaya pendidikan yang dibebankan pada masyarakat/orang tua didasarkan pada prinsip keadilan, transparasi sesuai dengan kemampuan dari orang tua melalui musyawarah dan mufakat bersama antara orangtua, masyarakat/Komite Sekolah.

16. Penilaian: untuk mengetahui tingkat kemajuan dan keberhasilan belajar murid secara berkelanjutan dan di lakukan melalui ulangan/ ujian harian, tugas, pengamatan dan partofolio.

17. Satuan pendidikan adalah unit penyelenggara pendidikan baik  pada program pendidikan 6 tahun di SD dan satuan pendidikan yang sederajat, yang meliputi sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.

18. Setandar kompetensi siswa SD/ MI memiliki;

  • Ahlak dan budi pekerti yang luhur
  • Pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang sesuai dengan tuntutan kurikulum yang berlaku
  • Kecerdasan, kesehatan jasmani dan rohani
  • Kemampuan untuk mempersiapkan kecerdasan anak secara dini untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
  • Menyiapkan murid yang mampu bekerja di masyarakat.

19. Sumber Pembiayaan;

  • Pemerintah daerah wajib menyediakan dana pendidikan bagi sekolah negeri dan swasta
  • Dana masyarakat/ orang tua siswa
  • Sumber lainnya seperti hibah/ sumbangan dan lain-lain
  • Yayasan/ penyelenggara SD/ MI swasta

20. Tujuan penyelenggaraan di SD/MI bertujuan agar siswa memiliki kemampuan dasar baca, tulis, hitung, pengetahuan dan ketrampilan dasar yang bermanfaat bagi murid yang sesuai dengan tingkat perkembangannya, serta penanaman sikap moril sepiritual guna mempersiapkan murid sebagai anggota masyarakat dan untuk melanjutkan ke SMP/ MTs atau satuan yang sederajat.

21. Unit kegiatan siswa: Pada prinsipnya sekolah dapat mendorong dan menyediakan unit kegiatan murid dalam rangka menumbuhkan bakat, minat dan kemampuan berdemokrasi serta latihan kepemimpinan.

22. Visi pendidikan adalah wawasan atau cara pandang jauh ke depan tentang cirri-ciri ideal manusia yang didambakan sebagai hasil pendidikan.

BAB II
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN MASA BAKTI KEPENGURUSAN

Pasal 2

Nama Komite sekolah adalah KOMITE SEKOLAH SD NEGERI ..............
Komite Sekolah Berkedudukan di SD NEGERI ...........

Pasal 3

Masa Bakti Kepengurusan mulai Tahun Pelajaran 2017/2018

BAB III
DASAR HUKUM, MAKSUD, TUJUAN, SIFAT, DAN KEGIATAN

Pasal 4

DASAR HUKUM

1).      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2).      Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
3).      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan hak anak
4).      Undang- Undang Nomor 25, tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004
5).      Undang-Undang Nomor 22, tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
6).      Peraturan pemerintah No. 39 Tahun 1992 tentang Peran Aktif Masyarakat dalam Pendidikan Nasional.
7.)      Peraturan pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Peran Aktif Masyarakat dalam Pendidikan Nasional.
8.)      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Dasar
9.)      Undang-Undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional;
10.)    Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
11.)    Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 004/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
12.)    Keputusan Dirjen Dikdasmen No. 559/C/Kep/PG/2002 tentang Tim Pengembangan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
13.)    Renstra Depdiknas tahun 2009 tentang penerapan Manajemen Berbasis sekolah ( MBS ) pada satuan pendidikan dasar dan menengah;

ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMITE SEKOLAH

BAB I
MEKANISME PEMILIHAN DAN PENETAPAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH

Pasal 1

BAB II
RINCIAN TUGAS KOMITE SEKOLAH

Pasal 2

Ketua Komite bertugas sebagai berikut:

  1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban komite sekolah.
  2. Mengkoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan pengawasan pelaksanaan tugas baik pengurus harian maupun pengurus bidang agar tercapai kinerja organisasi yang maksimal.
  3. Mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan aspirasi dan kepentingan anggota komite dan masyarakat orang tua siswa terkait dengan kebijakan pendidikan di Sekolah.
  4. Melaporkan progress berbagai kegiatan kepada masyarakat orang tua siswa
  5. Melaporkan keuangan Komite Sekolah secara  transparan dan  berkala (perbulan atau per tiga bulan) kepada orang tua siswa 

Sekretaris Komite bertugas sebagai berikut:

  1. Bertanggung jawab sebagai Ketua Komite pada saat ketua berhalangan
  2. Bertanggung jawab terhadap pembuatan, pendistribusian, pengarsipan surat menyurat baik untuk kepentingan internal komite sekolah maupun eksternal.
  3. Bertanggung jawab terhadap penyediaan dan kelengkapan alat-alat administrasi yang diperlukan oleh komite sekolah.
  4. Bertanggung jawab terhadap pengelolaan sekretariat komite sekolah demi kelancaran organisasi dan pelayanan publik.
  5. Bersama-sama ketua dan Bendahara menyusun laporan keuangan per bulan.
  6. Bersama-sama ketua dan ketua bidang menyusun laporan penyelenggaraan komite baik laporan akhir semester maupun laporan akhir tahun.
  7. Membuat notulen pada setiap rapat baik rapat terbatas, rapat paripurna, maupun rapat luar biasa.

Bendahara Komite bertugas sebagai berikut:

  1. Bertanggung jawab sebagai Ketua Komite pada saat Ketua dan Sekretaris berhalangan
  2. Menerima dan membukukan sumbangan baik yang berasal dari orang tua maupun pihak lain ke dalam kas komite sekolah.
  3. Dengan persetujuan ketua komite sekolah dan/atau kepala sekolah mengeluarkan dan membukukan keuangan ke dalam kas komite sekolah.
  4. Membuat laporan secara periodik baik laporan bulanan, akhir semester, akhir tahun, maupun laporan keuangan lain yang dianggap perlu oleh komite sekolah maupun pihak sekolah.

Bidang Pendidikan bertugas sebagai berikut:

Bidang Humas bertugas sebagai berikut:

Bidang Sarana dan Prasarana bertugas sebagai berikut:

  1. Bersama-sama dengan pihak sekolah melakukan analisis kebutuhan sarana prasarana yang dibutuhkan baik terkait langsung dengan proses belajar mengajar maupun tidak.
  2. Menelaah dan meneliti analisis pembiayaan yang diajukan oleh sekolah dalam rangka pengadaan sarana prasarana dan pembangunan fisik yang didanai komite sekolah.
  3. Bertanggung jawab dalam pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik, baik yang dilakukan oleh sekolah dan/atau komite sekolah yang pendanaannya melibatkan komite sekolah.
  4. Bersama-sama Bidang Penggalangan Dana dan Bidang Komunikasi Publik secara aktif mengkomunikasikan kebutuhan sarana prasarana yang dibutuhkan oleh sekolah kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk membantu pengadaan sarana prasarana tersebut.
  5. Bertanggung jawab dalam kebersihan toilet sekolah hingga layak pakai oleh siswa dan masyarakat sekolah
  6. Bertanggung jawab dalam pengaturan lapangan parkir sekolah hingga terwujud keteraturan di area perparkiran dan tidak semrawut.

Referensi:

1. http://www.websitependidikan.com/2015/07/download-contoh-ad-art-komite-sekolah.html

2. http://arizkyku.blogspot.co.id/2014/08/contoh-adart-komite-sekolah.html

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun