PENGERTIAN UMUM
Pasal 1
1. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang dibentuk dan dipilih dari dan oleh orangtua/wali murid, komunitas sekolah, dan unsur-unsur masyarakat yang  berfungsi memberikan pertimbangan penyediaan sumber daya, guna meningkatkan mutu pembelajaran, kinerja guru, dan Kepala Sekolah.
2. Dewan Pendidikan adalah badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka peningkatan mutu, pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan di Kabupaten/Kota.
3. Kompetensi adalah pengetahuan, ketrampilan dan nilai-nilai dasar, yang di refleksikan dalam kebiasaan , kepribadian dan tindakan.
4. Koordinasi adalah proses pemaduan sasaran-sasaran dan kegiatan-kegiatan dari bagian-bagian atau bidang fungsional yang terpisah dari sebuah organisasi agar dapat mencapai tujuan secara berdaya guna dan tepat guna;
5. Koordinasi instansional adalah koordinasi antar instansi dalam menangani urusan tertentu yang berkaitan dengan pendidikan;
6. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang di gunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
7. Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK): rencana dan pengaturan tentang (i) kompetensi dan hasil pembelajaran yang harus dicapai murid; (ii) penilaian kegiatan belajar-mengajar; dan (iii) pemberdayaan sumber daya pendidikan dan pengembangan kurikulum di sekolah.( Silakan sesuaikan dengan KTSP atau Kurtilas )
8. Misi Pendidikan, adalah seperangkat tindakan yang di lakukan untuk mewujudkan visi pendidikan.
9. Pakaian seragam murid SD secara nasional (putih-merah) tetap berlaku. Namun demikian sekolah datat menetapkan pakaian seragam lainnya sesuai dngan norma-norma agama, budaya dan sapirasi sekolah masing-masing melalui musyawarah dengan Komite Sekolah.