ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMITE SEKOLAH
BAB I
MEKANISME PEMILIHAN DAN PENETAPAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH
Pasal 1
BAB II
RINCIAN TUGAS KOMITE SEKOLAH
Pasal 2
Ketua Komite bertugas sebagai berikut:
- Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban komite sekolah.
- Mengkoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan pengawasan pelaksanaan tugas baik pengurus harian maupun pengurus bidang agar tercapai kinerja organisasi yang maksimal.
- Mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan aspirasi dan kepentingan anggota komite dan masyarakat orang tua siswa terkait dengan kebijakan pendidikan di Sekolah.
- Melaporkan progress berbagai kegiatan kepada masyarakat orang tua siswa
- Melaporkan keuangan Komite Sekolah secara  transparan dan  berkala (perbulan atau per tiga bulan) kepada orang tua siswaÂ
Sekretaris Komite bertugas sebagai berikut:
- Bertanggung jawab sebagai Ketua Komite pada saat ketua berhalangan
- Bertanggung jawab terhadap pembuatan, pendistribusian, pengarsipan surat menyurat baik untuk kepentingan internal komite sekolah maupun eksternal.
- Bertanggung jawab terhadap penyediaan dan kelengkapan alat-alat administrasi yang diperlukan oleh komite sekolah.
- Bertanggung jawab terhadap pengelolaan sekretariat komite sekolah demi kelancaran organisasi dan pelayanan publik.
- Bersama-sama ketua dan Bendahara menyusun laporan keuangan per bulan.
- Bersama-sama ketua dan ketua bidang menyusun laporan penyelenggaraan komite baik laporan akhir semester maupun laporan akhir tahun.
- Membuat notulen pada setiap rapat baik rapat terbatas, rapat paripurna, maupun rapat luar biasa.
Bendahara Komite bertugas sebagai berikut:
- Bertanggung jawab sebagai Ketua Komite pada saat Ketua dan Sekretaris berhalangan
- Menerima dan membukukan sumbangan baik yang berasal dari orang tua maupun pihak lain ke dalam kas komite sekolah.
- Dengan persetujuan ketua komite sekolah dan/atau kepala sekolah mengeluarkan dan membukukan keuangan ke dalam kas komite sekolah.
- Membuat laporan secara periodik baik laporan bulanan, akhir semester, akhir tahun, maupun laporan keuangan lain yang dianggap perlu oleh komite sekolah maupun pihak sekolah.
Bidang Pendidikan bertugas sebagai berikut:
Bidang Humas bertugas sebagai berikut:
Bidang Sarana dan Prasarana bertugas sebagai berikut:
- Bersama-sama dengan pihak sekolah melakukan analisis kebutuhan sarana prasarana yang dibutuhkan baik terkait langsung dengan proses belajar mengajar maupun tidak.
- Menelaah dan meneliti analisis pembiayaan yang diajukan oleh sekolah dalam rangka pengadaan sarana prasarana dan pembangunan fisik yang didanai komite sekolah.
- Bertanggung jawab dalam pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik, baik yang dilakukan oleh sekolah dan/atau komite sekolah yang pendanaannya melibatkan komite sekolah.
- Bersama-sama Bidang Penggalangan Dana dan Bidang Komunikasi Publik secara aktif mengkomunikasikan kebutuhan sarana prasarana yang dibutuhkan oleh sekolah kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk membantu pengadaan sarana prasarana tersebut.
- Bertanggung jawab dalam kebersihan toilet sekolah hingga layak pakai oleh siswa dan masyarakat sekolah
- Bertanggung jawab dalam pengaturan lapangan parkir sekolah hingga terwujud keteraturan di area perparkiran dan tidak semrawut.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!