UU Cipta Kerja menurutnya, untuk membuat investor berbondong -- bondong ke Indonesia sehingga semakin banyak pekerja tertampung di dunia industri dan jasa. Berbagai hambatan dan tumpang tindih perijinan di hilangkan melalui UU ini.Â
Esensi Undang-Undang Cipta Kerja ini adalah meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia yang selama ini menghambat penciptaan lapangan kerja. UU Cipta Kerja  dibuat untuk penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi atas banyaknya aturan dan regulasi (hiper regulasi) yang menghambat penciptaan lapangan kerja.
Sementara sejumlah isu ketenagakerjaan yang masih  diperdebatkan kususnya oleh serikat pekerja, menurutnya memang perlu dibicarakan bersama. Tetapi dia meyakinkan bahwa UU ini membawa kebaikan dan tidak untuk menyusahkan.***Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H