Mohon tunggu...
Erwan Mayulu
Erwan Mayulu Mohon Tunggu... Jurnalis - wartawan,editor,Trainer PKB (ketenagakerjaan)

Ayah dari tiga anak : Grace Anggreini Mayulu, M.Irvan Mayulu, Annisa Mayulu Menulis adalah gairah hidupku. Minat menulis sejak SLTP berlanjut hingga SLTA dan sempat juara lomba menulis tingkat pelajar ketika itu,1978 (SLTP ) di kota kecil, Gorontalo dan di Jember,Jawa Timur,1981 (SMEA). Cita-cita menjadi wartawan dimulai jadi kontributor di Jember di Harian Angkatan Bersenjata, Jakarta pada 1982/83 bersamaan masuk kuliah. Hijrah ke Jakarta dan jadi wartawan Harian Terbit pada 1983. Kini lebih fokus nulis soal ketenagakerjaan di media online.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Bantuan Subsidi Gaji pada Pekerja, Akankah Meningkatkan Kepesertaan BPJAMSOSTEK?

17 Agustus 2020   16:46 Diperbarui: 17 Agustus 2020   16:40 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dirut BPJAMSOSTEK Agus Susanto meninjau counter layanan pada saat pandemi Covid-19

Presiden Joko Widodo direncanakan akan me-launching dan menyerahkan secara langsung bantuan subsidi gaji bagi pekerja peserta program BPJAMSOSTEK yang berupah di bawah Rp 5 juta per bulan pada 25 Agustus 2020.

Launching oleh Presiden itu dikemukakan Menteri Ketenagakejaan Ida Fauziyah pada rilisnya melalui Humas Kemnker yang diterima penulis pada  Minggu (16/8) malam. Menaker juga memastikan pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji/upah dari BPJS Ketenagakerjaan. Total yang akan menerima bantuan itu sebanyak 15,7 juta pekerja dengan anggaran sebesar Rp 37,7 triliun.

Nantinya, subsidi upah yang diberikan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan atau total senilai Rp2,4 juta. Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan (setiap pembayaran sebesar Rp1,2 juta). Untuk subsidi bulan September-Oktober akan diberikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi, diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp1.200.000.

Menurut Menaker, bantuan subsidi upah ini diberikan salah satunya sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan perusahaan yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Saat  peluncuran program itu  Kamis (7/8) lalu disebutkan, subsidi langsung ini diyakini dapat membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Subsidi gaji ini merupakan perluasan stimulus bantuan sosial (bansos) yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli dan perekonomian pekerja beserta keluarganya yang karena Covid-19 berkurang pendapatannya.  Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana     sebesar Rp 37,7 triliun. Diharapkan stimulus baru ini mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi.

BANSOS BAGI TER-PHK

Lalu bagaimana  pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan pekerja yang ter-PHK karena pandemi Covid-19 ?

Terhadap mereka  Menaker Ida Fauziyah  menyatakan bahwa mereka masih bisa mendapatkan bantuan sosial atau bantuan pemerintah lainnya.

Sebagai contoh adalah pekerja yang ter-PHK atau dirumahkan, Menaker menyatakan bahwa mereka diprioritaskan untuk masuk dalam program padat karya dan program Kartu Prakerja. Sebagai informasi, program Karu Prakerja saat ini telah masuk gelombang V.

"Dan alhamdulilkah batch 4 sudah memenuhi untuk 800 ribu peserta. Dan sebagaimana arahan Presiden dan pak Menko (Bidang Perekonomian), temen-temen yang di-PHK, dirumahkan, mendapatkan prioritas untuk batch berikutnya," ujarnya.

Hemat penulis, perhatian pada pekerja yang ter-PHK  terdampak Covid-19 memang harus menjadi peratian pemerintah, termasuk mereka yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJamsostek. Kenyatanyaan memang masih banyak perusahaan -- perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya di BPJamsostek, khususnya perusahaan -- perusahaan skala kecil dan menengah. Perusahaan -- perusahaan ini paling rentan dan terdampak Covid -19.

Berdasarkan data survey LIPI, Kemnaker dan LD FEB UI pada Mei 2020, sebanyak 39,4 % usaha terhenti. Sebanyak 13,9 % mengurangi jumlah karyawan (PHK) dan 49,6% merumahkan sebagian pekerja, tanpa PHK. 

Data di Kemnaker menunjukan, hingga 31 Juli 2020 total pekerja formal maupun informal yang terdampak Covid-19 mencapai lebih dari 3,5 juta orang. Dari jumlah tersebut, data yang sudah di-cleansing Kemnaker dengan BPJS Ketenagakerjaan mencapai 2.146.667 orang (yang terdata by name by address).

Terkait mitigasi dampak Covid-19 pada pekerja pemerintah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasioanal berupaya meringankan beban pekerja ter-PHK melalui berbagai stimulus, termasuk menyalurkan berbagai bantuan sosial bagi para korban PHK, Kartu Prakerja, program padat karya, dan kewirausahaan untuk penyerapan tenaga kerja yang terdampak pandemi.

MENDONGKRAK KEPESERTAAN BPJAMSOSTEK

Semoga dengan berkah yang diterima peserta berupah di bawah Rp 5 juta per bulan ini, akan merangsang pekerja dan perusahaan -- perusahaan  mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOTEK.

Kini untuk menjadi peserta , pekerja bisa mendaftarkan  langsung dirinya tanpa harus didaftarkan oleh HRD perusahaan tempat dia bekerja. Bagi pekerja mandiri, program yang diikuiti juga tidak harus mengikuti seluruh  program,  cukup dua program saja yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

Tidak mesti mengikuti seluruh program yaitu program JKK, JKM, Jaminan Hari Tua ( JHT) dan Jaminan Pensiun ( JP). Dengan iruran yang sangat terjangkau seputaran Rp 20.000 - Rp 50.000 per bulan, pekerja sudah mendapatkan manfaat merupa perlindungan JKM dan JKK.  Perusahaan yang bisa ikut program itu juga tidak lagi dibatasi harus memiliki jumlah pekerja dalam jumlah tertentu.

 UU 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menyebutkan setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 ( enam)  bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.

Jadi, setiap perusahaan wajib menyertakan pekerjaan dalam program ini, tanpa melihat skla besar kecilnya  perusahaan dan berapa banyak pekerjanya.    

Kepesertaan BPJAMSOTEK mencapai 55,2 juta pekerja atau mencakup 60,7 % dari seluruh pekerja yang terdaftar hingga akhir Desember 2019 lalu. Pada 2020 ini BPJAMSOSTEK menargetkan sebanyak 23,2 juta  peserta baru dan penerimanaan iuran Rp 87,1 triliun.

Apakah pandemik Covid -19  berpengauh pada capaian target itu?  Kemungkinan Covid-19 juga berpengaruh pada capaian target 23,2 juta kepesertaan. Hal ini terihat dengan  tergerusnya jumlah kepesertaan. Dilaporkan, per Juli sebanyak 1,48 juta pekerja telah mencairkan dana JHTnya.

Menghadapi semua itu tentu  Direksi telah melakukan langkah - lngkah mengejar target  itu.

Program bantuan subsidi bagi peserta BPJAMSOSTEK berupah dibawah Rp 5 juta ini,diharapkan berefek ganda  yaitu merangsang pekerja dan perusahaan yang belum menjadi peseta akan mendaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Apalagi sejak awal tahun ini BPJAMSOSTEK telah  meningkatkan  manfaat cukup signifikan.

Peningkatkan manfaat itu tertuang dalam baleid Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2019 yang mengatur peningkatan manfaat program JKK dan JKM.  Santunan kematian dari sebelumnya Rp 24 juta dinaikan menjadi Rp 42 juta untuk kasus meninggal dunia karena sebab apapun.

Manfaat JKK berupa perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kubutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja. Santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 x upah, santunan catat total hingga maksimal 56 x upah , bantuan bea siswa hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja ( return to work).

Pada PP 82 Tahun 2019 itu , santunan pengganti upah selama tidak bekerja  durasinya menjadi 12 bulan yang tadinya hanya 6 bulan. Setelah 12 bulan dan seterusnya, BPJAMSOTEK menangungnya 50 %  hingga sembuh.

Pada manfaat bea siswa bagi anak pekerja yang meninggal dunia peningkatannya  mencapai 1350 %!. Sebelumnya beasiswa hanya Rp 12 juta dan diberikan pada satu orang , kini menjadi maksimal Rp 174 juta dan dapat diberikan pada maksimal dua orang anak.

Pada momentonetum pandemik  ini dimana pengusaha berusaha  mencari jalan keluar dengan berbagi risiko khususnya pada pekerjanya, maka berbagai  manfaat program itu perlu lebih diintensifkan disosiasilisakan. Berbagai kelebihan manfaat itu tidak akan berarti bagi penambahan kepesertaan jika tidak disosialisakan secara masif dan terus menerus.

Semoga dengan di launcing atau penyerahan subsidi upah oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Desember akan menjadi momentum bagi BPJAMSOSTEK meningkatkan jumlah kepesertaan, setidaknya bisa mencapai target kepesertaan. Dan, pada 25 Desember 2020 nanti,pada HUT  BPJAMSOSTEK, kita bisa menyimak pidato Dirutnya Agus Susanto akan langkah - langkah relaksasi -- relaksasi yang dibuatnya juga capaian -- capaian mengatasi pandemic Covid-19 baik terhadap kepesertaan, investasi dan tata kelola perusahaan secara meneyeluruh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun