Mohon tunggu...
Erwan Mayulu
Erwan Mayulu Mohon Tunggu... Jurnalis - wartawan,editor,Trainer PKB (ketenagakerjaan)

Ayah dari tiga anak : Grace Anggreini Mayulu, M.Irvan Mayulu, Annisa Mayulu Menulis adalah gairah hidupku. Minat menulis sejak SLTP berlanjut hingga SLTA dan sempat juara lomba menulis tingkat pelajar ketika itu,1978 (SLTP ) di kota kecil, Gorontalo dan di Jember,Jawa Timur,1981 (SMEA). Cita-cita menjadi wartawan dimulai jadi kontributor di Jember di Harian Angkatan Bersenjata, Jakarta pada 1982/83 bersamaan masuk kuliah. Hijrah ke Jakarta dan jadi wartawan Harian Terbit pada 1983. Kini lebih fokus nulis soal ketenagakerjaan di media online.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Bantuan Subsidi Gaji pada Pekerja, Akankah Meningkatkan Kepesertaan BPJAMSOSTEK?

17 Agustus 2020   16:46 Diperbarui: 17 Agustus 2020   16:40 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dirut BPJAMSOSTEK Agus Susanto meninjau counter layanan pada saat pandemi Covid-19

Apakah pandemik Covid -19  berpengauh pada capaian target itu?  Kemungkinan Covid-19 juga berpengaruh pada capaian target 23,2 juta kepesertaan. Hal ini terihat dengan  tergerusnya jumlah kepesertaan. Dilaporkan, per Juli sebanyak 1,48 juta pekerja telah mencairkan dana JHTnya.

Menghadapi semua itu tentu  Direksi telah melakukan langkah - lngkah mengejar target  itu.

Program bantuan subsidi bagi peserta BPJAMSOSTEK berupah dibawah Rp 5 juta ini,diharapkan berefek ganda  yaitu merangsang pekerja dan perusahaan yang belum menjadi peseta akan mendaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Apalagi sejak awal tahun ini BPJAMSOSTEK telah  meningkatkan  manfaat cukup signifikan.

Peningkatkan manfaat itu tertuang dalam baleid Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2019 yang mengatur peningkatan manfaat program JKK dan JKM.  Santunan kematian dari sebelumnya Rp 24 juta dinaikan menjadi Rp 42 juta untuk kasus meninggal dunia karena sebab apapun.

Manfaat JKK berupa perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kubutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja. Santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 x upah, santunan catat total hingga maksimal 56 x upah , bantuan bea siswa hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja ( return to work).

Pada PP 82 Tahun 2019 itu , santunan pengganti upah selama tidak bekerja  durasinya menjadi 12 bulan yang tadinya hanya 6 bulan. Setelah 12 bulan dan seterusnya, BPJAMSOTEK menangungnya 50 %  hingga sembuh.

Pada manfaat bea siswa bagi anak pekerja yang meninggal dunia peningkatannya  mencapai 1350 %!. Sebelumnya beasiswa hanya Rp 12 juta dan diberikan pada satu orang , kini menjadi maksimal Rp 174 juta dan dapat diberikan pada maksimal dua orang anak.

Pada momentonetum pandemik  ini dimana pengusaha berusaha  mencari jalan keluar dengan berbagi risiko khususnya pada pekerjanya, maka berbagai  manfaat program itu perlu lebih diintensifkan disosiasilisakan. Berbagai kelebihan manfaat itu tidak akan berarti bagi penambahan kepesertaan jika tidak disosialisakan secara masif dan terus menerus.

Semoga dengan di launcing atau penyerahan subsidi upah oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Desember akan menjadi momentum bagi BPJAMSOSTEK meningkatkan jumlah kepesertaan, setidaknya bisa mencapai target kepesertaan. Dan, pada 25 Desember 2020 nanti,pada HUT  BPJAMSOSTEK, kita bisa menyimak pidato Dirutnya Agus Susanto akan langkah - langkah relaksasi -- relaksasi yang dibuatnya juga capaian -- capaian mengatasi pandemic Covid-19 baik terhadap kepesertaan, investasi dan tata kelola perusahaan secara meneyeluruh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun