Mohon tunggu...
Erwan Mayulu
Erwan Mayulu Mohon Tunggu... Jurnalis - wartawan,editor,Trainer PKB (ketenagakerjaan)

Ayah dari tiga anak : Grace Anggreini Mayulu, M.Irvan Mayulu, Annisa Mayulu Menulis adalah gairah hidupku. Minat menulis sejak SLTP berlanjut hingga SLTA dan sempat juara lomba menulis tingkat pelajar ketika itu,1978 (SLTP ) di kota kecil, Gorontalo dan di Jember,Jawa Timur,1981 (SMEA). Cita-cita menjadi wartawan dimulai jadi kontributor di Jember di Harian Angkatan Bersenjata, Jakarta pada 1982/83 bersamaan masuk kuliah. Hijrah ke Jakarta dan jadi wartawan Harian Terbit pada 1983. Kini lebih fokus nulis soal ketenagakerjaan di media online.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Bantuan Subsidi Gaji pada Pekerja, Akankah Meningkatkan Kepesertaan BPJAMSOSTEK?

17 Agustus 2020   16:46 Diperbarui: 17 Agustus 2020   16:40 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hemat penulis, perhatian pada pekerja yang ter-PHK  terdampak Covid-19 memang harus menjadi peratian pemerintah, termasuk mereka yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJamsostek. Kenyatanyaan memang masih banyak perusahaan -- perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya di BPJamsostek, khususnya perusahaan -- perusahaan skala kecil dan menengah. Perusahaan -- perusahaan ini paling rentan dan terdampak Covid -19.

Berdasarkan data survey LIPI, Kemnaker dan LD FEB UI pada Mei 2020, sebanyak 39,4 % usaha terhenti. Sebanyak 13,9 % mengurangi jumlah karyawan (PHK) dan 49,6% merumahkan sebagian pekerja, tanpa PHK. 

Data di Kemnaker menunjukan, hingga 31 Juli 2020 total pekerja formal maupun informal yang terdampak Covid-19 mencapai lebih dari 3,5 juta orang. Dari jumlah tersebut, data yang sudah di-cleansing Kemnaker dengan BPJS Ketenagakerjaan mencapai 2.146.667 orang (yang terdata by name by address).

Terkait mitigasi dampak Covid-19 pada pekerja pemerintah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasioanal berupaya meringankan beban pekerja ter-PHK melalui berbagai stimulus, termasuk menyalurkan berbagai bantuan sosial bagi para korban PHK, Kartu Prakerja, program padat karya, dan kewirausahaan untuk penyerapan tenaga kerja yang terdampak pandemi.

MENDONGKRAK KEPESERTAAN BPJAMSOSTEK

Semoga dengan berkah yang diterima peserta berupah di bawah Rp 5 juta per bulan ini, akan merangsang pekerja dan perusahaan -- perusahaan  mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOTEK.

Kini untuk menjadi peserta , pekerja bisa mendaftarkan  langsung dirinya tanpa harus didaftarkan oleh HRD perusahaan tempat dia bekerja. Bagi pekerja mandiri, program yang diikuiti juga tidak harus mengikuti seluruh  program,  cukup dua program saja yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

Tidak mesti mengikuti seluruh program yaitu program JKK, JKM, Jaminan Hari Tua ( JHT) dan Jaminan Pensiun ( JP). Dengan iruran yang sangat terjangkau seputaran Rp 20.000 - Rp 50.000 per bulan, pekerja sudah mendapatkan manfaat merupa perlindungan JKM dan JKK.  Perusahaan yang bisa ikut program itu juga tidak lagi dibatasi harus memiliki jumlah pekerja dalam jumlah tertentu.

 UU 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menyebutkan setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 ( enam)  bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.

Jadi, setiap perusahaan wajib menyertakan pekerjaan dalam program ini, tanpa melihat skla besar kecilnya  perusahaan dan berapa banyak pekerjanya.    

Kepesertaan BPJAMSOTEK mencapai 55,2 juta pekerja atau mencakup 60,7 % dari seluruh pekerja yang terdaftar hingga akhir Desember 2019 lalu. Pada 2020 ini BPJAMSOSTEK menargetkan sebanyak 23,2 juta  peserta baru dan penerimanaan iuran Rp 87,1 triliun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun