Berharap 1,48 Juta  Pekerja  Eks Peserta BPJAMSOTEK Ter-PHK Terima Bantuan Tunai
Oleh : Erwan Mayulu
Pemerintah memutuskan menambah jumlah penerima subsidi gaji bagi peserta BPJAMSOSTEK berupah  dibawah Rp 5 juta perbulan  menjadi 15.725.232 orang dari yang semula hanya 13.870.496 orang. Anggaran bantuan pemerintah subsidi upah ini juga mengalami peningkatan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun.
Kabar gembira bagi pekerja target program itu disampaikan langsung oleh  Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat memberikan keterangan pada Konferensi Pers Pengumuman Program Bantuan Subsidi Upah di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/8/2020) lalu.
Program ini menjadi berkah bagi peserta BPJAMSOTEK. Selain telah mendapatkan nilai tambah berupa perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan juga jaminan pensiun.
Lima hari sebelumya, pemerintah menggulirkan  program subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan untuk durasi 4 bulan bagi pekerja peserta program BPJAMSOSTEK,  sempat menuai pro - kontra di dunia maya. Yang pro menyatakan program ini cukup membantu bagi  pegawai kecil yang berupah di bawah Rp 5 juta per bulan. Suntikan yang diterima sekaligus untuk 2 bulan sebesar Rp 1,2 juta diyakini  cukup mendongkrak daya beli pekerja berupah rendah ini.
Sementara bagi yang kontra mengangap program ini diskriminatif. Seharusnya pemerintah fokus memberikan subsidi tunai pada korban pemutusan  hubungan kerja ( PHK) yang terdampak Covid-19. Karena kelompok ini yang lebih butuh bantuan tunai karena mereka tidak  berpenghasilan lagi .Â
Pro - kontra hal biasa di alam demokrasi. Hemat penulis, anggap ini sudah menjadi  rezeki bagi 15.725.232 pekerja peserta BPJAMSOSTEK. Toh yang dibantu adalah rakyat berpenghasilan rendah yang secara ekonomis hidupnya  pas-pasan.
Dalam menetapkan kebijakan ini kemungkinan pemerintah mengambil jalan praktis.
Data yang terakurat dan dapat dipertangunggungjawabkan adalah data pekerja yang ada di lembaga itu. Data menyebut sebanyak  3  juta  pekerja ter-PHK terdampak Covid-19, hanya data survey. Data bay name by addrees, kemungkinan besar  tidak ada. Jika menyisir data hasil survey itu, bisa jadi butuh waktu  lama.
Sementara pemerintah berpacu dengan waktu untuk segera mendongkrak  pertumbuhan ekonomi dengan memicu daya beli beli masyarakat melalui belanja rumah tangga, termasuk dari pekerja. Maka jalan gampangnya, pemerintah  memilih peserta PBJAMSOSTEK yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan sebagai sasaran program ini.
Ini asumsi acek -- ecek dari penulis saja. Yang pasti, pemerintah punya pertimbangan strategis dan perhitungan matang untuk menetapkan kebijakan ini. Karena itu  Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah  saat merilis program itu, menyatakan siap menjalankan program subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta itu.Â
Subsidi langsung ini diyakini dapat membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Menurutnya, bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Subsidi gaji ini merupakan perluasan stimulus bantuan sosial (bansos) yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli dan perekonomian pekerja beserta keluarganya yang karena Covid-19 berkurang pendapatannya.
Kementerian Keuangan telah telah menganggarkan dana   sebesar Rp 37,7 triliun dari semula sebesar  Rp33,1 triliun. Diharapkan stimulus baru ini mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah  menyebut  mulai September progam ini berjalan dan dananya masuk ke rekening pekerja unuk subsidi gaji 2 bulan sekaligus yaitu sebesar Rp 1,2 juta.
Bulan depan, September, sebanyak 15.725.232 pekerja akan membelanjakan dana sebesar Rp 18,85 triliun. Wow, jumlah uang yang cukup besar bakal berputar. Secara ekonomi, pasti jumlah ini akan berdampak pada naiknya daya beli masyarakat. 15,7 juta pekerja itu dipastikan akan  membelanjakan dana itu hingga berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi.Â
Karena pertumbuhan ekonomi lebih ditopang oleh belanja masyarakat. Dan, tidak akan mungkin dana  sebesar Rp 1,2 juta itu akan disimpan dibawah bantal apalagi didepositokan!. Sudah pasti dibelanjakan.
Karena itu, kepetusan itu kita lihat dari sisi positifnya. Meski dengan catatan.
INGATKAN JANJI PADA PEKERJA TER-PHK
Catatan penting untuk diingatkan pada pemerintah bahwa terkait mitigasi dampak Covid-19 pada pekerja pemerintah berjanji, melalui program Pemulihan Ekonomi Nasioanal berupaya meringankan beban pekerja ter-PHK melalui berbagai stimulus, termasuk menyalurkan berbagai bantuan sosial bagi para korban PHK, Kartu Prakerja, program padat karya, dan kewirausahaan untuk penyerapan tenaga kerja yang terdampak pandemi.
Karena itu jika program itu dilanjutkan, maka seharusnya priotitas ditujukan pada pekejra ter-PHK.
Darimana data diambil yang sesuai by name by address ? Â Â Â Â
Mengutip Menaker Ida Fauziyah saat berbicara pada seluruh Kadisnaker se Jawa Barat, Minggu (9/8), secara nasional, hingga 31 Juli 2020, total pekerja formal maupun informal yang terdampak Covid-19 mencapai lebih dari 3,5 juta orang. Dari jumlah tersebut, data yang sudah di-cleansing Kemnaker dengan BPJS Ketenagakerjaan mencapai 2.146.667 orang (yang terdata by name by address).
Data yang sudah cleansing tersebut terdiri dari pekerja formal yang dirumahkan mencapai 1.132.117 orang dan pekerja formal yang di-PHK sebanyak 383.645 orang. Sedangkan pekerja sektor informal yang terdampak mencapai 630.905 orang.
Sementara para pekerja peserta  program BPJAMSOSTEK yang telah mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 1,48 juta pekerja.  Menurut Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto , pada rilisnya saat meninjau  pelaksanaan layanan JHT di Batam pekan lalu,  terhitung hingga Juli 2020, jumlah pengajuan klaim JHT (Jaminan Hari Tua) mencapai 1,48 juta kasus atau meningkat 19% (yoy) dengan nominal mencapai Rp18,17 Triliun atau meningkat 23% (yoy).
Artinya sebanyak 1,48 juta eks peserta BPJAMSOSTEK resmi ter-PHK. Meski diantaranya yang mencairkan dana JHT itu karena masa kerjanya telah memasuki usia pensiun. Aturanya, pencairan dana JHT dilakukan oleh pekerja yang usianya memasuki masa pensiun dan oleh pekerja yang terkena PHK. Â
Maka untuk program berikutnya,( semoga ada), pekerja eks peserta BPJAMSOSTEK ini harus menajadi prioritas dari program bantuan tunai itu, sebab mereka yang lebih butuh. Tidak memiliki penghasilan lagi.
Waktu empat bulan kedepan,  cukup bagi pemerintah untuk menvalidasi data yang telah ada di BPJAMSOSTEK,termasuk  jumlah penambahan yang mencairkan dana JHTnya karena ter-PHK. Sehingga bantuan tunai benar -- benar tepat sasaran yaitu bagi pekerja ter-PHK.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H