Mohon tunggu...
Erwan Mayulu
Erwan Mayulu Mohon Tunggu... Jurnalis - wartawan,editor,Trainer PKB (ketenagakerjaan)

Ayah dari tiga anak : Grace Anggreini Mayulu, M.Irvan Mayulu, Annisa Mayulu Menulis adalah gairah hidupku. Minat menulis sejak SLTP berlanjut hingga SLTA dan sempat juara lomba menulis tingkat pelajar ketika itu,1978 (SLTP ) di kota kecil, Gorontalo dan di Jember,Jawa Timur,1981 (SMEA). Cita-cita menjadi wartawan dimulai jadi kontributor di Jember di Harian Angkatan Bersenjata, Jakarta pada 1982/83 bersamaan masuk kuliah. Hijrah ke Jakarta dan jadi wartawan Harian Terbit pada 1983. Kini lebih fokus nulis soal ketenagakerjaan di media online.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Berharap 1,48 Juta Pekerja Eks Peserta BPJAMSOSTEK Ter-PHK Terima Bantuan Tunai

12 Agustus 2020   11:42 Diperbarui: 12 Agustus 2020   11:44 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Darimana data diambil yang sesuai by name by address ?       

Mengutip Menaker Ida Fauziyah saat berbicara pada seluruh Kadisnaker se Jawa Barat, Minggu (9/8), secara nasional, hingga 31 Juli 2020, total pekerja formal maupun informal yang terdampak Covid-19 mencapai lebih dari 3,5 juta orang. Dari jumlah tersebut, data yang sudah di-cleansing Kemnaker dengan BPJS Ketenagakerjaan mencapai 2.146.667 orang (yang terdata by name by address).

Data yang sudah cleansing tersebut terdiri dari pekerja formal yang dirumahkan mencapai 1.132.117 orang dan pekerja formal yang di-PHK sebanyak 383.645 orang. Sedangkan pekerja sektor informal yang terdampak mencapai 630.905 orang.

Sementara para pekerja peserta  program BPJAMSOSTEK yang telah mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 1,48 juta pekerja.  Menurut Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto , pada rilisnya saat meninjau  pelaksanaan layanan JHT di Batam pekan lalu,  terhitung hingga Juli 2020, jumlah pengajuan klaim JHT (Jaminan Hari Tua) mencapai 1,48 juta kasus atau meningkat 19% (yoy) dengan nominal mencapai Rp18,17 Triliun atau meningkat 23% (yoy).

Artinya sebanyak 1,48 juta eks peserta BPJAMSOSTEK resmi ter-PHK. Meski diantaranya yang mencairkan dana JHT itu karena masa kerjanya telah memasuki usia pensiun. Aturanya, pencairan dana JHT dilakukan oleh pekerja yang usianya memasuki masa pensiun dan oleh pekerja yang terkena PHK.  

Maka untuk program berikutnya,( semoga ada), pekerja eks peserta BPJAMSOSTEK ini harus menajadi prioritas dari program bantuan tunai itu, sebab mereka yang lebih butuh. Tidak memiliki penghasilan lagi.

Waktu empat bulan kedepan,  cukup bagi pemerintah untuk menvalidasi data yang telah ada di BPJAMSOSTEK,termasuk  jumlah penambahan yang mencairkan dana JHTnya karena ter-PHK. Sehingga bantuan tunai benar -- benar tepat sasaran yaitu bagi pekerja ter-PHK.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun