Mohon tunggu...
Erwanda Saputra
Erwanda Saputra Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Ilmu Politik UIN Jakarta

menulislah, karena tanpa menulis, engkau akan hilang dari pusaran sejarah (Pramoedya Ananta Toer)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UU Minerba: Kepentingan Rakyat atau Korporat?

23 Mei 2020   11:57 Diperbarui: 1 Juni 2020   14:08 397
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal yang paling penting adalah melaksanakan amanat konstitusi UU 1945 untuk mengendalikan sumber daya alam yang ada di Indonesia untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat, sehingga rakyat tidak lagi mengalami kemiskinan maupun kesengsaraan. Hal ini juga sesuai dengan konsep trisakti Bung Karno yaitu : Berdaulat dalam berpolitik, Berdikari di bidang ekonomi, dan Berkepribadian dalam kebudayaan. Trisakti Bung Karno mengajarkan rakyat agar mandiri dalam bernegara dan tidak bergantungan terhadap negara lain maupun Institusi lain.   

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun