4. Pasal 162 dan 164
Pasal 162 berisi bahwa "setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IPR, IUPK atau SIPB yang telah syarat-sayarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak RP 100.000.000 (seratus juta rupiah)".Â
Sedangkan Pasal 164 mengatur soal sanksi tambahan bagi orang yang dimaksud dalam Pasal 162. Sanksi tambahan itu berupa perampasan barang digunakan dalam melakukan tindak pidana, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, dan/atau kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.
Dalam Pasal ini menunjukkan bagaimana keberpihakan pemerintah terhadap para pelaku pengusaha pertambangan tanpa memperdulikan dahulu kepentingan rakyat di daerah pertambangan tersebut. Masyarakat pun melakukan tindakan tersebut karena adanya rasa ketidakpuasan terhadap perusahaan tersebut dan juga merugikan wilayah kehidupan mereka. Namun pemerintah tidak memperdulikan hal ini sama sekali.
5. Dihapusnya Pasal 165 UU Minerba Lama
Di dalam pasal 165 UU Minerba lama berisi tentang sanksi pidana bagi pejabat yang korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pasal tersebut menyebut "setiap orang yang mengeluarkan IUP,IPR, atau IUPK yang bertentangan dengan undang-undangini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak RP 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)".Â
Namun, Pasal ini dihilangkan dalam UU Minerba baru. Hal ini menandakan pemerintah secara tidak langsung memberikan celah korupsi baru di bidang minerba.
6. Pasal 169a
Pasal ini mengatur tentang perpanjangan kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) tanpa melalui lelang. KK dan PKP2B diberi jaminan perpanjangan otomatis 2x10 tahun tanpa harus mengurangi perluasan wilayahnya. Padahal UU lama mengatur kawasan harus dikembalikan kepada negara setiap habis kontrak dan harus dilakukang lelang ulang.Â
Pasal baru ini sangat membuka celah perpanjangan bagi perusahaan raksasa pertambangan yang sudah lama beroperasi di Indonesia, padahal sebentar lagi masa kontraknya berakhir. hal ini menandakan betapa lunaknya negara ketika berhadapan dengan perusahaan pertambangan raksasa yang jelas-jelas merugikan masyarakat sekitar pertambangan.
7. Pasal 169b ayat 5