Mohon tunggu...
ERVINA PUJI
ERVINA PUJI Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

be yourself

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masalah Kenakalan Remaja di Kampung Babakan Loa sebagai Tanda Pemerosotan Moral

25 Desember 2022   10:42 Diperbarui: 25 Desember 2022   10:42 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kriminalitas  

Hubungan tidak baik dengan keluarga   

Prestasi menurun   

Pola hidup tidak sehat 

Metode yang diambil dalam penelitian ini adalah observasi dan wawancara guna mendapatkan informasi untuk hasil penelitian.  Hasil penelitian ini mengarahkan beberapa kenakalan remaja yaitu yaitu kondisi keluarga yang menjadikan subjek seorang remaja yang mendapat perhatian dari orang tuanya, status sosial ekonomi menjadi penyebab kenakalan subjek, teman bermain juga berpengaruh terhadap kenakalan remaja, serta terhadap modus kenakalan subjek pada saat itu dan setelah melakukan kenakalan remaja merupakan suatu kepuasan dan kebanggaan baginya.

1. Pengertian Kenakalan Remaja  

Pergaulan bebas terdiri dari kata pergaulan dan bebas. Pergaulan berarti tentang proses bergaul, sedangkan bebas berarti tidak terikat oleh aturan. Pergaulan bebas dapat merusak nilai-nilai ke dalam tatanan masyarakat. Kartono menjelaskan bahwa pergaulan bebas merupakan gejala patologis sosial pada remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial, akibatnya mengembangkan     perilaku menyimpang.

Sedangkan pergaulan bebas menurut Santrock adalah kumpulan dari berbagai perilaku remaja yang tidak dapat diterima secara sosial sehingga terjadi tindakan kriminal. Menurut agama Islam, pergaulan bebas adalah sebuah tindakan yang dapat merusak akhlak pada diri seseorang. Maka bisa disimpulkan bahwa pergaulan bebas adalah sebuah perilaku individu atau kelompok dalam masyarakat yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat sehingga dengan itu dapat merusak lingkungan di mana peristiwa itu terjadi.

Masa remaja disebut dengan masa transisi. Pada masa transisi ini, dimungkinkan untuk memprovokasi masa krisis, yang ditandai dengan kecenderungan munculnya perilaku menyimpang. Kondisi tertentu perilaku menyimpang tersebut akan menjadi perilaku yang mengganggu.  Salah satu masalah sosial yang sering muncul di masyarakat saat ini adalah perilaku menyimpang remaja , yang biasa disebut dengan kenakalan remaja. Menurut Warsito,”kenakalam remaja merupakan suatu pelanggaran batas-batas konsep nilai dan normanorma kewajaran yang berlaku dalam masayrakat, yang berarti dapat menyimpang, bertentangan, bahkan merusak norma-norma”.

Saat ini, kita sering melihat berita di televisi dan di surat kabar , banyak remaja yang melakukan kenakalan remaja seperti tawuran, aborsi, miras, pemerkosaan, narkoba dan bentuk kenakalan lainnya. Kenakalan remaja seperti penggunaan narkoba dipidana dengan masa pidana penjara sesuai Pasal 116 UU No. 35 Tahun 2009.

Inspektur Jenderal Kapolda Metro Jaya Putut Bayu Ajiseno mengatakan, pada tahun 2012 telah terjadi peningkatan anak sebanyak 11 kasus atau 36,66%. Jumlah kasus kenakalan remaja yang terjadi pada tahun 2012 mencapai 41 kasus, sedangkan pada tahun 2011 hanya terdapat 30 kasus. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional melaporkan bahwa 2,4 juta kasus aborsi, 700.000 hingga 800 pelakunya adalah remaja. Penelitian yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional dan Universitas Indonesia juga menemukan bahwa jumlah pengguna narkoba adalah 1,5% dari penduduk muda Indonesia mencapai 30% dari total penduduk Indonesia atau 3,2 orang. Berdasarkan data kasus mahasiswa tahun 2012 di wilayah hukum Polda Metro terjadi puluhan tawuran mahasiswa yang mengakibatkan korban luka dan meninggal dunia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun