Mohon tunggu...
Ervina Husnaini
Ervina Husnaini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Semester 4 Universitas Pakuan Program Studi Ilmu Hukum

Dengan membaca merupakan kunci dari problem solving yang akan menjadi solusi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aspek Perlindungan Hukum Terhadap Bisnis Waralaba di Indonesia

23 Maret 2023   16:25 Diperbarui: 23 Maret 2023   16:29 588
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

D. Hak istimewa dan komitmen pertemuan;

e. Bantuan, kantor, arahan fungsional, persiapan dan periklanan yang diberikan oleh pemilik waralaba kepada penerima waralaba;

F. wilayah bisnis;

G. Jangka waktu pengertian;

H. Metodologi untuk pembayaran remunerasi;

I. Kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak istimewa penerima manfaat utama;

J. Penyelesaian Sengketa; Dan

k. Cara dari Perjanjian hingga pemutusan perjanjian;

Selain itu, dimaklumi juga dalam Pasal 6 ayat (1) pengertian pendirian ini dapat memuat pernyataan pemberian hak kepada penerima waralaba untuk melimpahkan hak kepada penerima waralaba lainnya dan dalam ayat (2) ditegaskan bahwa penerima waralaba yang diberi pilihan untuk menunjuk penerima waralaba lain harus memiliki dan mengklaim sekurang-kurangnya 1 (satu) lingkungan usaha yang terdiversifikasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun