D. Hak istimewa dan komitmen pertemuan;
e. Bantuan, kantor, arahan fungsional, persiapan dan periklanan yang diberikan oleh pemilik waralaba kepada penerima waralaba;
F. wilayah bisnis;
G. Jangka waktu pengertian;
H. Metodologi untuk pembayaran remunerasi;
I. Kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak istimewa penerima manfaat utama;
J. Penyelesaian Sengketa; Dan
k. Cara dari Perjanjian hingga pemutusan perjanjian;
Selain itu, dimaklumi juga dalam Pasal 6 ayat (1) pengertian pendirian ini dapat memuat pernyataan pemberian hak kepada penerima waralaba untuk melimpahkan hak kepada penerima waralaba lainnya dan dalam ayat (2) ditegaskan bahwa penerima waralaba yang diberi pilihan untuk menunjuk penerima waralaba lain harus memiliki dan mengklaim sekurang-kurangnya 1 (satu) lingkungan usaha yang terdiversifikasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H