Mohon tunggu...
Ervina Husnaini
Ervina Husnaini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Semester 4 Universitas Pakuan Program Studi Ilmu Hukum

Dengan membaca merupakan kunci dari problem solving yang akan menjadi solusi

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Pro-Kontra PPKM

31 Juli 2021   16:25 Diperbarui: 24 Maret 2023   13:20 1517
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pro dan Kontra PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di

Indonesia

 Kilas balik sebelum di berlakukan nya PPKM ini di karena kan semakin melonjaknya kasus

Covid-19 yang sangat signifikan. Dilansir dari m.tribunnews.com pada bulan juni akhir yakni

tanggal 30 juni 2021 tercatat Total Kasus: 2.156.465, Meninggal: 58.024, Sembuh:

1.869.606, Dalam perawatan: 228.835. Sehingga Indonesia dalam keadaan darurat Covid-19

terlebih lagi terdapat variant baru yang sangat cepat penularan nya karena gejala nya yang

sangat umum seperti batuk, demam, sakit kepala, sakit tenggorokan. Dengan begitu kita

harus lebih extra dalam menjalani protokol kesehatan.

 Oleh karena itu pemerintah bertindak dan memberlakukan nya PPKM ini agar dapat

mengurangi lonjakan kasus yang terus menerus meningkat, Dilansir dari bisnis.tempo.co

PPKM ini di berlakukan mulai tanggal 3-20 juli yang bermula di wilayah Jawa dan Bali yang

meliputi 44 Kabupaten dan kota. Namun, berjalannya waktu baru sepekan yakni tanggal 12

juli PPKM di berlakukan juga di wilayah non Jawa dan Bali yang meliputi kota dan

kabupaten di daerah-daerah dengan angka penyebaran virus corona tertinggi. Dilansir dari

Cnbc.com Sektor Non Esensial Seperti, Perkantoran 100% WFH (Work From Home),

Kegiatan Belajar Mengajar 100% Daring, Tempat Ibadah, Mall&Pusat Perbelanjaan,

Kegiatan Seni/Budaya,Olahraga&Sosial Ditutup Sementara, di Sektor Esensial 50% meliputi

sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan

komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

 Dilansir dari Liputan 6.com melihat adanya tren penurunan kasus positif Covid-19 selama

PPKM Darurat, Guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof Dr dr

Soedjatmiko,Sp.A(K).,M.Si menyatakan, program ini perlu diperpanjang agar penularan

virus Covid-19 dapat turun signifikan. Dilansir juga dari Liputan 6.com PPKM Darurat harus

diperpanjang karena angka kematian Covid yang masih meningkat tajam, kemungkinan

penularan masih meningkat tajam walau kasus baru seolah menurun, mungkin karena tracing

yang menurun, ujar Prof Soedjatmiko, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas

berpandangan, perpanjangan PPKM Darurat adalah kebijakan prerogatif pemerintah, Dia

meyakini, kebijakan itu diambil oleh pemerintah setelah melihat situasi perkembangan dari

kasus Covid-19 yang masih sangat terus-menerus meningkat dan masukan dari beberapa ahli,

"Tugas negara dan pemerintah berdasarkan konstitusi adalah melindungi rakyat diantaranya

dari bahaya pandemi dan mensejahterakan mereka, Oleh karena itu menurut pandangan

pemerintah masalah penularan virus Covid-19 ini masih belum terkendali dengan maksimal

maka untuk kebaikan rakyat menurut pemerintah PPKM Darurat harus dilanjutkan ya

silahkan dilanjutkan, "kata Anwar dalam keterangan pers dierima, Rabu(21/7/2021).

 Dilansir dari Liputan 6.com wakil ketua umum MUI ini mengingatkan, kebijakan PPKM

membatasi kegiatan ekonomi masyarakat maka, pemerintah harus membantu perekonomian

rakyat terutama kelompok lapisan bawah dengan BLT(bantuan langsung tunai). Bantuan

BLT dari pemerintah secepatnya agar mereka dapat memenuhi kebutuhan pokoknya. Jika hal

ini tidak dilakukan maka akan banyak orang yang menderita kelaparan dan itu jelas akan bisa

memicu bagi terjadinya pembangkangan dan krisis sosial, Anwar pun mengingatkan, karena

akan ada kemungkinan beberapa masyarakat yang tidak masuk ke dalam daftar penerima

BLT yang sudah dibuat. Maka diharapkan, partisipasi masyarakat terutama pengurus masjid di tingkat RT dan atau RW agar dapat menghimpun dana zakat infak dan sedekah(ZIS)

bekerjasama dengan lembaga amil zakat dapat turut aktif membantu.

 Bermusyawarah dengan pihak RT dan RW agar seluruh warga masyarakat benar

membutuhkan dapat dibantu dan terbantu sehingga tidak ada keresahan dan gangguan sosial

di kehidupan masyarakat karena kebutuhan pokok, Anwar menandasi.

 Hal tersebut berbanding terbalik dengan pedagang kecil dan karyawan mall bahkan ada

yang sampai kehilangan pekerjaan nya karena adanya PPKM ini, mereka mengeluh adanya

PPKM ini karena, pendapatan nya menurun drastis dari biasanya dan berdampak buruk pada

perekonomian keluarganya sehingga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari nya tidak cukup.

Walaupun sudah ada beberapa warga yang mendapatkan bantuan dari pemerintah akan tetapi

masih banyak nyatanya warga yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah sehingga

kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokonya. Mereka merasa upaya pemerintah belum

maksimal untuk melalukan PPKM ini karena masih banyak yang belum tercukupi kebutuhan

pokoknya.

 Melihat begitu banyak sekali PKM ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat,

Akan tetapi adanya PPKM ini sudah menunjukkan adanya penurunan pada kasus Covid-19

walaupun belum terlalu signifikan. Sebagai masyarakat kita harus mendukung kebijakan baru

pemerintah ini karena sudah terlihat jelas sudah ada perubahan penurunan pada Covid-19 dan

mungkin saja jika PPKM ini terus berlanjut sampai pandemi ini benar-benar sudah bisa di

pastikan sudah berakhir dengan begitu kita semua sudah terbebas dari pandemi ini sekaligus

PPKM ini juga, mengenai bantuan dari pemerintah untuk yang kehilangan pekerjaan dan juga

untuk memenuhi kebutuhan pokoknya mungkin saat ini pemerintah masih melakukan nya dengan secara bertahap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun