PPKM ini di berlakukan mulai tanggal 3-20 juli yang bermula di wilayah Jawa dan Bali yang
meliputi 44 Kabupaten dan kota. Namun, berjalannya waktu baru sepekan yakni tanggal 12
juli PPKM di berlakukan juga di wilayah non Jawa dan Bali yang meliputi kota dan
kabupaten di daerah-daerah dengan angka penyebaran virus corona tertinggi. Dilansir dari
Cnbc.com Sektor Non Esensial Seperti, Perkantoran 100% WFH (Work From Home),
Kegiatan Belajar Mengajar 100% Daring, Tempat Ibadah, Mall&Pusat Perbelanjaan,
Kegiatan Seni/Budaya,Olahraga&Sosial Ditutup Sementara, di Sektor Esensial 50% meliputi
sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan
komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
 Dilansir dari Liputan 6.com melihat adanya tren penurunan kasus positif Covid-19 selama
PPKM Darurat, Guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof Dr dr