Keputusan Termohon tentang penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden beserta lampirannya;
Keputusan Termohon tentang penetapan nomor urut pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden beserta lampirannya;
Berita acara dan salinan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh penyelenggara Pemilu sesuai dengan tingkatannya;
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN);
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN);
KPU/KIP kabupaten/kota;
KPU/KIP provinsi; dan/atau
KPU
Tentang alat bukti sebagaimana tersebut sudah jelas dinyatakan dalam pasal-pasal berikutnya di PMK. Pada prinsipnya alat bukti surat itu  terkait langsung dengan objek perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang dimohonkan kepada Mahkamah, sekaligus keabsahan perolehannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.  Terlebih alat bukti sebagaimana pasal 38 PMK itu satu sama lain memiliki keterkaitan erat di dalam proses pemeriksaan perkara selama persidangan. Bila satu saja bukti-bukti yang diajukan dipandang tidak terpenuhi dari segi keabsahannya oleh majelis hakim, maka akan menjadi sandungan bagi pembuktian yang lainnya sehubungan dengan PHPU ini.Â
Karena itu melihat dari putusan PHPU terdahulu pilpres 2014 dan 2019, Mahkamah Konstitusi biasanya akan lebih mempertimbangkan pihak-pihak yang mampu menghadirkan alat bukti yang sahih.
Dalam hal PHPU, alat bukti sahih tersebut adalah kertas penghitungan hasil suara, baik berupa versi penyelenggara Pemilu, pengawas Pemilu, dan saksi-saksi.