Mohon tunggu...
Erusnadi
Erusnadi Mohon Tunggu... Freelancer - Time Wait For No One

"Sepanjang sungai/kali masih coklat atau hitam warnanya maka selama itu pula eksistensi pungli, korupsi dan manipulasi tetap bergairah "

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jalan Terjal Pembuktian Hukum Acara di Mahkamah Konstitusi

3 April 2024   12:38 Diperbarui: 3 April 2024   12:41 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keputusan Termohon tentang penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden beserta lampirannya;

Keputusan Termohon tentang penetapan nomor urut pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden beserta lampirannya;

Berita acara dan salinan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh penyelenggara Pemilu sesuai dengan tingkatannya;

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN);

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN);

KPU/KIP kabupaten/kota;

KPU/KIP provinsi; dan/atau

KPU

Tentang alat bukti sebagaimana tersebut sudah jelas dinyatakan dalam pasal-pasal berikutnya di PMK. Pada prinsipnya alat bukti surat itu  terkait langsung dengan objek perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang dimohonkan kepada Mahkamah, sekaligus keabsahan perolehannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.  Terlebih alat bukti sebagaimana pasal 38 PMK itu satu sama lain memiliki keterkaitan erat di dalam proses pemeriksaan perkara selama persidangan. Bila satu saja bukti-bukti yang diajukan dipandang tidak terpenuhi dari segi keabsahannya oleh majelis hakim, maka akan menjadi sandungan bagi pembuktian yang lainnya sehubungan dengan PHPU ini. 

Karena itu melihat dari putusan PHPU terdahulu pilpres 2014 dan 2019, Mahkamah Konstitusi biasanya akan lebih mempertimbangkan pihak-pihak yang mampu menghadirkan alat bukti yang sahih.

Dalam hal PHPU, alat bukti sahih tersebut adalah kertas penghitungan hasil suara, baik berupa versi penyelenggara Pemilu, pengawas Pemilu, dan saksi-saksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun