Mohon tunggu...
Erusnadi
Erusnadi Mohon Tunggu... Freelancer - Time Wait For No One

"Sepanjang sungai/kali masih coklat atau hitam warnanya maka selama itu pula eksistensi pungli, korupsi dan manipulasi tetap bergairah "

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Tiga Bacapres dan Gagasan Mereka dalam Pusaran Konstitusi

26 September 2023   11:23 Diperbarui: 26 September 2023   11:26 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bakal calon presiden (Bacapres) akan menjadi calon presiden dan wakil presiden tatkala sudah mendaftarkan diri secara resmi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU sudah menentukan batas masa pendaftaran Bacapres tanggal 19-25 Oktober hingga penetapan nomor urut pasangan calon di tanggal 14 Nopember 2023. Sesudahnya kemudian agenda kampanye sampai masa pencoblosan.

Sebagai suatu pesta demokrasi lima tahunan dan proses pergantian kepemimpinan tentu akan disambut dengan suka cita oleh rakyat, atau malah duka cita ketika segala fitnah, ujaran kebencian, politik uang, politik identitas SARA dan yang  serupa negatifnya ini berseliweran di jagad maya maupun nyata. Tentu tujuannya ini untuk saling menarik simpati atau empati melalui cara saling menjatuhkan lawan dan menjadikannya rivalitas hingga ke sumsum tulang.

Semoga harapannya tidak demikian  kelakyang terjadi.

Sebagai Bacapres, baik Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, maupun Anies Baswedan sudah pemanasan untuk menyampaikan gagasannya bila kelak menjadi presiden. Pemanasan gagasan politik, baik yang diinisiasi oleh kalangan civitas akademika (kampus) maupun di luar itu namun bertempat di kampus (Najwa Shihab) patut diapresiasi.

Setidaknya dari apa yang disampaikan oleh para Bacapres itu tetap muaranya adalah konstitusi UUD 1945. Pun ketika forum resmi demikian diagendakan oleh KPU untuk penyampaian visi dan gagasan para Capres tersebut.

Visi dan gagasan para Bacapres ini adalah visi dan gagasan konstitusi. Mereka tentu tidak akan menyampaikan visi politik secara konkrit namun akan selalu berada di wilayah abstrak yang ideal. Akan keliru bila visi dan gagasan konkrit itu berlawanan dengan konstitusi UUD 1945 dan pembukaannya di mana tegas secara abstrak menyebutkan di antaranya,"untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia."

Tidak ada jalannya bila visi politik, ideologi, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan, luar negeri dan seterusnya selain dari hal tersebut. Semua kader bangsa yang bakal menjadi pemimpin negeri tetap akan selalu merujuk pada konstitusi UUD 1945.

Untuk menjadikannya nyata aktivitas kekuasaan di dalam pemerintahan kelak oleh para pemenang tersebut senantiasa memegang prinsip kebijakan yang berlandaskan Undang-Undang.

Sudah kadung diketahui umum tiap kebijakan pemerintahan sejak reformasi ini bertumpu pada program kerja yang diusung para capres tersebut selama masa kampanye. Maka UU tentang perencanaan pembangunan nasional menjadi rujukannya.

Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan akan menjalankan dan mengendalikan segala programnya yang didukung oleh kementerian dan badan, melalui sistim politik desentralisasi dan otonomi daerah yang berdasarkan undang-undang pula. Di sini ada pemerintah pusat dan ada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Ada desentralisasi, dekonsentrasi maupun tugas pembantuan yang terikat oleh sistim otonomi yang bersifat khusus maupun umum.

Misalnya di masa kampanye calon presiden akan menjalankan program reformasi politik di bidang agraria. Maka ia dalam konteks sebagai pejabat presiden akan merujuk pada UU Pokok TENTANG Agraria dengan antara lain memberikan sertifikat tanah secara cuma-cuma pada warga negara dengan skala prioritas tertentu. Berapa juta tanah rakyat yang akan disertifikasi selama masa kepemimpinannya. Hal ini kemudian menjadi tanggungjawab kementerian ATR/BPN untuk mentargetkan misalnya 126 juta sertifikat tanah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun