Sementara bagi pembentuk peraturan daerah, pemda dan DPRD, aturan ini diriwayatkan sebagai cara jitu atau solusi untuk menurunkan tingkat kemacetan sembari menangguk laba. Dengan kata lain, sekali dayung, untung tak terbendung.
Namun realitasnya kelak, bila kebijakan ini diterapkan bakal dipastikan kemacetan akan tetap terjadi. Syukur-syukur jika tidak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!