Mohon tunggu...
Erusnadi
Erusnadi Mohon Tunggu... Freelancer - Time Wait For No One

"Sepanjang sungai/kali masih coklat atau hitam warnanya maka selama itu pula eksistensi pungli, korupsi dan manipulasi tetap bergairah "

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Aturan ERP: Apa Sanksinya bagi Pemda Bila Tetap Macet?

13 Januari 2023   08:52 Diperbarui: 13 Januari 2023   18:18 689
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Oleh karenanya menjadi mustahil bila kebijakan ERP ini ditargetkan untuk mengurangi, menurunkan, bahkan menghilangkan kemacetan di Jakarta ini.

Apalagi sebagian masyarakat pengguna jalan di Jakarta yang punya kendaraan roda empat tentu punya kemampuan untuk membayar ERP ini di kisaran Rp5000 hingga Rp20 ribu.

Ketimbang telat dan terhambat untuk melakukan aktivitas, mereka rela membayarnya. Kecuali harga yang harus dibayar untuk menggunakan jalan itu diangka ratusan ribu. Bisa jadi pemilik kendaraan pribadi akan berteriak. Bagaimana mungkin jalan umum sebagai hak masyarakat untuk menikmati kemerdekaan setelah membayar pajak, masih dihadapi pungutan semacam ini?

Di pihak lain, rumus yang dijadikan referensi untuk kebijakan ERP itu sepertinya meniru negara Singapura, Inggris, Jerman, Belgia, Swedia, dan mungkin Hongkong.

Melihat profile negara di Eropa dan kawasan Asia ini boleh jadi mereka sukses menerapkan kebijakan tersebut. Terutama di negara Eropa. Yang tentunya masyarakat di negara tersebut tergolong masyarakat maju yang punya budaya disiplin, dan taat aturan.

Sementara Singapura dan Hongkong bukan tidak mungkin macet bisa terurai atau kemacetan tidak ada sama sekali dengan kebijakan ERP-nya itu yang sifatnya sementara.

Karena seiring dengan kemampuan daya beli dan cara hidup yang sejahtera di negara tersebut maka populasi kendaraan yang masuk pun akan tidak terelakan. Walhasil pelan-pelan persoalan kemacetan terulang kembali. Terlebih negara seperti Singapura itu.

Lalu apa sanksinya bagi Pemda?

Bila kebijakan tersebut jadi dilaksanakan dengan payung aturan berupa perda, dan selanjutnya dalam kenyataannya tidak juga mengurangi kemacetan, sanksi apa yang diberikan pada Pemda?

Dari literatur hukum, tidak ditemukan mengenai sanksi bagi pembentuk peraturan perundang-undangan bila aturan dan kebijakan itu tidak sebagaimana yang diharapkan dan tujukan.

Aturan yang dibuat hanya bersifat sepihak dan memaksa bagi masyarakat. Ditaati atau tidak sama sekali, memiliki resiko dan konsekuensinya masing-masing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun