Mohon tunggu...
Erusnadi
Erusnadi Mohon Tunggu... Freelancer - Time Wait For No One

"Sepanjang sungai/kali masih coklat atau hitam warnanya maka selama itu pula eksistensi pungli, korupsi dan manipulasi tetap bergairah "

Selanjutnya

Tutup

Book Pilihan

Resensi Buku: Pengantar Filsafat Hukum

9 Agustus 2022   19:47 Diperbarui: 9 Agustus 2022   21:16 1135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

Sebab hukum tidak akan ada bila tidak ada manusia, dan apabila orang berfilsafat tentang hukum maka harus berfilsafat tentang manusia terlebih dulu. Setidaknya melalui filsafat prilaku atau etika ini orang juga akan berfilsafat tentang hukum, di mana ia mempelajari sebagian prilaku manusia yang akibatnya diatur oleh hukum.

Dari sinilah kemudian muncul aliran-aliran pemikiran filsafat hukum sejak zaman dulu hingga modern. 

Yang dalam buku ini juga dikenalkan teori hukum modern dari pakar hukum Indonesia, seperti Mochtar Kusumaatmadja, yang mempopulerkan teori hukum pembangunan di masa orde baru, yang digagasnya untuk mengharmonisasikan antara aktivitas jalannya pemerintahan dan pembangunan, dengan konstruksi hukum yang hidup di masyarakat pada zamannya. 

Hukum di masa ini ditujukan untuk menjadi landasan bagi proses pembangunan, sekaligus mengawalnya.

Kemudian dari teori hukum pembangunan, disusul kemudian oleh teori hukum progresif karya Satjipto Rahardjo yang mengupas bahwa hukum tidak semata-mata apa yang tertera dalam suatu peraturan perundang-undangan, namun hukum juga hidup dalam aktivitas masyarakat. 

Karena itu norma tidak selalu menjadi tolok ukur bagi pengambilan keputusan, baik di tingkat pemerintahan, maupun peradilan. Tetapi sebaliknya moral dan semangat penegakan hukum itulah yang mesti dijalankan para penyelenggara negara melalui keberanian untuk melakukan teroboson hukum, demi tercapainya kepastian hukum, dan keadilan.

Dari teori hukum pembangunan, dan teori hukum progresif itu, lahir kemudian teori hukum integratif yang digagas oleh Romli Atmasasmita. Teori ini merefleksi dan memadukan dua teori sebelumnya, agar hukum bisa berjalan sebagaimana yang dicita-citakan yang didasarkan pada ideologi Pancasila. 

Namun dalam teori ini terasa kental bahwa hukum yang hidup di pelosok masyarakat (adat) juga menjadi bagian yang tidak bisa diabaikan sebagai produk asli hukum bangsa Indonesia. Karena sudah dirasakan sejak masa penjajahan hingga sekarang, produk hukum maupun pelaksanaannya cendrung mengadaptasi hukum yang berlaku di negara-negara barat.

Dari isi buku itu, penulis bisa menanggapi bahwa filsafat itu sebagai segala upaya pemikiran untuk selalu mencari hal-hal yang bijaksana, di mana untuk menjadi bijaksana dari segi filsafat itu mengandung dua makna, yakni baik, dan benar. 

Baik adalah sesuatu yang berdimensi etika, sedangkan benar berdimensi rasional. Dengan demikian filsafat dalam buku ini merupakan sesuatu yang etis dan logis. Yang dicirikan pada aspek penyelidikan tentang apanya (ontologis), bagaimana (epistimologis), dan untuk apanya (axiologis).

Namun sejalan dengan perkembangan teknologi, filsafat atas sesuatu hal juga bisa menjadi kutukan bagi manusia sebab tidak dilandasi oleh pikiran-pikiran yang bijak dan benar. Misalnya peristiwa bom atom Hiroshima dan nagasaki hingga yang teranyar sekarang ini perang Ukrania dan Rusia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun