Mohon tunggu...
Erusnadi
Erusnadi Mohon Tunggu... Freelancer - Time Wait For No One

"Sepanjang sungai/kali masih coklat atau hitam warnanya maka selama itu pula eksistensi pungli, korupsi dan manipulasi tetap bergairah "

Selanjutnya

Tutup

Book Pilihan

Resensi Buku: Pengantar Filsafat Hukum

9 Agustus 2022   19:47 Diperbarui: 9 Agustus 2022   21:16 1135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sambil menyelam minum air. Sembari baca tulisan Kompasianer, kadang diselingi juga baca buku-buku ebook tentang macam-macam tema. 

Dari situ kemudian, selama dua minggu dengan santuy, membaca buku mengenai Filsafat, yakni Filsafat Hukum sebuah pengantar. Karena ini suatu pengantar yang sifatnya coba-coba untuk kenal tentang filsafat, maka dilalahnya menarik. Sebab tidak njelimet, dan bisa membaca sambil ngupi, dan udud.

Memang mesti diakui buku tentang filsafat secara umum bila dibaca acap kali ada kerutan dikening untuk memahaminya. Kadang satu paragrap saja bisa dibolak-balik untuk dibaca, dan dipahami. 

Tapi sebagai suatu pengantar, buku filsafat karangan Dr. H. Muhammad Rakhmat, SH, MH, yang mengupas tentang filsafat hukum agak enteng untuk dicerna. Boleh jadi pengarang buku ini, menempatkan pembaca pada posisi pemula yang selanjutnya menjadi pintu masuk untuk memahami filsafat hukum di level intermediate, bahkan advance.

Buku yang halamannya ringkas (67 halaman) ini memuat daftar isi yang berjumlah tujuh bab dengan sub bab masing-masing di tiap babnya. Yakni, pada bab pertama hingga kedua mengenalkan tentang filsafat sebagai pengetahuan secara umum, dan juga mengenai filsafat hukum. 

Selanjutnya bab tiga, secara khusus mengupas mengenai hukum dan teori hukum, serta beberapa aliran filsafat hukum. Kemudian di bab empat mengkaji permasalahan dalam filsafat hukum, mulai dari konsep keadilan dan hukum, sampai supremasi hukum, kedaulatan rakyat juga hak azasi manusia.

Sementara dari bab lima hingga bab tujuh masing-masing mengantarkan kepada pembaca tentang mengenali teori hukum kontemporer, mulai dari teori hukum pembangunan yang digagas oleh Mochtar Kusumaatmadja, lalu teori hukum progresif yang dikenalkan oleh Satjipto Rahardjo, hingga teori hukum integratif yang digagas dan karya Romli Atmasasmita.

Paling tidak usai membaca buku ini dari bab pertama hingga tujuh, ada sedikit yang nyantol untuk mengenali filsafat hukum sebagai satu cabang ilmu dari filsafat, sebab sudah umum diketahui bahwa filsafat merupakan induk semua ilmu (mother of science). 

Yang tertuju pada suatu upaya bahwa berfilsafat itu adalah hasil proses karya pikir manusia yang mendalam atau radikal yang dilakukan secara berulang-ulang.

Filsafat sebagai karya pikir manusia ini tentu saja disusun secara sistematis untuk mencari tahu tentang hakekat sesuatu, yakni alam dan manusia. Sehingga bila yang dikaji adalah hakekat alam dan manusia, maka dengan sendirinya filsafat itu mempersoalkan hubungan antara alam semesta dan manusia, sebagai objek yang dibicarakan dengan intens.

Karena objeknya sangat luas dan bersifat universal yang mencakup segala fenomena atau gejala yang ditemui umat manusia di muka bumi ini, filsafat sebagaimana buku ini jelaskan, juga membahas prilaku manusia. Oleh karena prilaku manusia itu ada dan hidup di suatu tempat dan waktu tertentu, maka hal itu dikatakan sebagai gejala hukum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun