Jika pemerintah pada akhirnya harus menetapkan situasi darurat sipil sebagai konsekwensi dampak kegagalan pelaksanaan penetapan PSBB, maka payung hukum pemberlakuannya sudah tersedia pranatanya. Untuk diketahui bahwa keberadaan dan kedudukan Perpu.No.23/1959 yang hingga saat ini statusnya belum dicabut dan masih tetap berlaku. Pemerintah selanjutnya bisa dengan segera memberlakukan berbagai ketentuan dan kewenangan hukum yang termaktub dalam Perpu.No.23/1959 dengan dalih pemulihan keamanan dan stabilitas negara.Â
Simpulan
Tentunya keseluruhan paparan tulisan opini yang membahas soal "Antisipasi Politik Penetapan PSBB Menuju Penetapan Darurat Sipil" ini bisa menjadi bahan perenungan social bagi kita semua, karena tidak hanya pemerintah Indonesia saja yang sedang menghadapi bencana pandemi wabah COVID-19, yang dalam faktanya juga sedang melanda di seluruh warga dunia.
Semangat kegotong-royongan sebagai salah satu corak budaya yang kita miliki, tentunya dalam situasi saat inilah peluang untuk merenung sekaligus menguji eksistensinya. Apakah benar kita semua masih menjadi warga bangsa Indonesia yang santun, welas asih, saling membantu secara gotong royong, atau memang sudah berubah perwatakan kita menjadi masyarakat industrialis dengan basis materialism sebagai "kompas hidup"yang baru bagi warga bangsa Indonesia saat ini.
Sebagaimana paparan dalam paragraf awal sebelumnya, bahwa kita semua sebagaimana deskripsi situasi dan kondisi serta berbagai keadaan pemungkin yang sedang dan kemungkinan akan terjadi kedepannya, harus diantisipasi secara bersama dan terukur sehingga simpulan akhir dari berbagai fenomena politik yang sedang terjadi dihadapan kita bersama bisa menemukan dan menentukan pilihan jawabanya dengan bijak. Dengan demikian eksistensi negara bangsa tercinta Indonesia bisa selamat dari cobaan yang sedang diujikan oleh sang penguasa alam semesta ini.
Penulis: Khusnul Zaini, SH. MM.
Advokat dan Aktivis Lingkungan Hidup Nasional