Mohon tunggu...
Erusnadi
Erusnadi Mohon Tunggu... Freelancer - Time Wait For No One

"Sepanjang sungai/kali masih coklat atau hitam warnanya maka selama itu pula eksistensi pungli, korupsi dan manipulasi tetap bergairah "

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Antisipasi Politik Penetapan PSBB Menuju Darurat Sipil

13 April 2020   13:08 Diperbarui: 13 April 2020   13:02 675
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam konteks lain yang relevansi dengan paparan di atas, yaitu kemungkinan adanya polarisasi kekuatan dan kepentingan politik yang terjadi di kalangan elite TNI-Polri maupun para politisi dan elite birokrat saat ini. Setidaknya para elite pimpinan dari berbagai kelompok atau faksi politik tersebut punya kekuatan modal yang seimbang. Personifikasi kekuatan politik inilah yang pada ghalibnya bisa didefinisikan identitasnya sebagai para pialang politik yang paling berkepentingan atas kuasa dan kekuasaan di republik ini.

Mengapa para pialang politik tersebut sangat serius dengan cara apapun dalam upayanya menggapai kuasa dan kekuasaan? Semuanya itu semata-mata untuk melindungi aset-aset ekonomi dan peluang akses yang telah dimilikinya dengan berbagai caranya masing-masing. Pemilik aset dan akses tersebut bisa dari kalangan pribumi ataupun asing, yang kepemilikannya bisa secara individu maupun konsorsium.

Jika melihat kegamangan terkait kondisi dan ketahanan ekonomi warga Jakarta selama menjalani masa penetapan PSBB, dan dampak kemandegan pertumbuhan ekonomi akibat pendemi wabah COVID-19, maka tidak tertutup kemungkinan kedua penyebab di atas bisa dijadikan titik masuk para pialang politik menciptakan suatu kondisi politik menuju harapan yang ingin dicapainya. Sangatlah mudah untuk mengorganisir kelompok masyarakat tertentu yang akan direkrut, karena ada faktor kebutuhan ekonomi yang harus dipenuhi demi keberlangsungan hidup secara individu dan keluarga mereka. 

Skenario dan Konsekwensi Darurat Sipil

Jika prediksi situasi ekonomi-politik memang benar demikian kejadiannya, maka  prediksi situasi ekonomi-politik yang terjadi sebagai imbas dari penetapan PSBB bagi warga masyarakat Jakarta, setidaknya situasi chaos tinggal menunggu waktu saja. Seperti memasang bom waktu yang meledaknya tidak mampu terdeteksi bagi terget korban sasarannya. Amuk massa yang tidak mampu terbendung lagi karena tidak ada kesolidan akibat polarisasi kekuatan elite politik yang ada, dengan sendirinya scenario darurat sipil menjadi pilihan terakhir untuk menyelamatkan republik ini.

Ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya (baca: Perpu.No.23/1959) menyebutkan bahwa "Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila: (1) keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa, (2) timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga, (3) hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.

Jika kondisi negara dalam keadaan bahaya yang indikatornya telah memenuhi salah satu saja dari tiga kondisi yang tersebut di atas, maka presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan republik Indonesia bisa menggunakan pranata hukum Perpu.No.23/1959 sebagai alat politik dalam pengamanannya. Tentunya situasi dan kondisi negara bangsa Indonesia menjadi sangat tidak stabil, karena darurat sipil bersifat represif dengan memberi wewenang sangat besar kepada penguasa darurat sipil seperti sebagaimana beberapa ketentuan berdasarkan pasal-pasal berikut ini :

  • Pasal 13: mengadakan peraturan-peraturan untuk membatasi pertunjukan-pertunjukan, percetakan, penerbitan, pengumuman, penyampaian, penyimpanan, penyebaran, perdagangan dan penempelan tulisan-tulisan berupa apa pun juga, lukisan-lukisan, klise-klise dan gambar-gambar. 

  • Pasal 14 ayat (1): berhak atau dapat-menyuruh atas namanya pejabat-pejabat polisi atau pejabat-pejabat pengusut lainnya atau menggeledah tiap-tiap tempat, sekalipun bertentangan dengan kehendak yang mempunyai atau yang menepatinya, dengan menunjukkan surat perintah umum atau surat perintah istimewa.

  • Pasal 15 ayat (1): dapat menyuruh memeriksa dan menyita semua barang yang diduga atau akan dipakai untuk mengganggu keamanan serta membatasi atau melarang pemakaian barang itu.

  • Pasal 17 ayat (1): mengetahui semua berita-berita serta percakapan-percakapan yang dipercakapkan kepada kantor telepon atau kantor radio, pun melarang atau memutuskan pengiriman berita-berita atau percakapan-percakapan dengan perantaraan telepon atau radio. 

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun