Mohon tunggu...
ERREND MARCHELLA
ERREND MARCHELLA Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI UIN

HALOO

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Syekh Nuruddin Ar-Raniry

2 April 2022   23:56 Diperbarui: 3 April 2022   00:27 1976
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Syekh nuruddin hijrah ke Aceh sebelum tahun 1637 setelah diangkat sebagai penasehat kesultanan disana hingga tahun 1644. Peran beliau sangat penting, karena berhasil memimpin ulama aceh untuk menghancurkan ajaran tasawuf falsafinya Hamzah al-Fansuri dan Syamsudin As-Sumatrani yang diktakutkan dapat merusak akidah umat islam yang masih awam terutama pada orang orang yang baru memeluk islam. Dalam catatan Azymardi Azra, syekh Ar-Raniri merupakan tokoh pembaruan di Aceh, beliau memulai pembaruan setelah mendapat posisi yang kuat di Istana Aceh.

Masyrakat pesisir Sumatera terlebih lagi di Aceh lebih mengenak Syekh Nuruddin ar-Raniry dengan sebutan ar-Raniry. Beliau terkenal dengan etos ulama yang pandai menulis karya ilmiah yang tinggi terutama karya di bidang keislaman. Mayoritas tulisannya diterjemah dalam bahasa arab-melayu sehingga tulisannya dapat dimengerti oleh masyarakat nusantara.

KONSEP TASAWUF DAN ILMU KALAM SYEKH NURUDDIN AR-RANIRY

Beliau adalah penganut konsep kamil yang dipelopori oleh 'Arabi dan al-Jili. Konsep ini menyimpulkan bahwa manusia paripurna yang mengejawantahkan citra TUhan berupa sifat sifat dan asmaNya secara sempurna. Baginya tuhan dan manusia adalah satu hakikat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun